Mendudukkan Inpres Revolusi Mental
Senin, 26 Juni 2023 - 12:20 WIB
Demikian seterusanya. Dalam setiap “program besar” itu selalu ada fokus tindakan yang harus dilakukan. Adapun pelaksanaan kelima program sebagaimana di atas, dikoordinasikan oleh pertama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani.
Kedua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih. Ketiga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Keempat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri. Kelima. Menteri Dalam Negeri, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
Koordinator masing-masing program itu kemudian diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) paling sedikit empat bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertugas melakukan: a. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; b. penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental; c. pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; d. pelaporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dan khusus Menteri Dalam Negeri, ditugaskan untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah, kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.
Dalam kelima program tersebut di atas, selalu ada unsur yang berkaitan dengan pentingnya peningkatan sumber daya manusia, baik dalam bentuk pembentukan karakter, perilaku pelayanan dan sebagainya. Maka, jika kelima program besar itu diringkas lagi, khususnya di bidang sumber daya manusia (SDM), akan terdapat 3 (tiga) nilai instrumental di dalamnya, yakni masalah integritas; etos kerja; dan perilaku saling tolong menolong atau gotong royong. Jadi yang hendak direvolusi adalah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja bangsa Indonesia.
Kedudukan Inpres
Sekarang tentang Inpres. Jadi, pertama-tama Inpres itu ditujukan kepada lembaga atau aparat pemerintahan yang dibawahi presiden. Inpres tidak ditujukan langsung kepada masyarakat. Maka, segala instruksi dan fokus kegiatanya juga harus dilakukan di lingkungan yang diberi instruksi tersebut terlebih dahulu. Baru kemudian menteri koordinator atau yang ditunjuk bersama menteri terkait mengambil langkah-langkah berikutnya, misalnya, melakukan sosialisasi, mengeluarkan peraturan atau keptusan menteri, serta kegiatan lain yang mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas yang menjadi fokus di tiap-tiap programnya.
Dengan cara itu GNRM bisa menjadi gerakan yang lebih luas atau massal. Tidak sekadar menjadi wacana atau cita-cita belaka. Kalau toh selama ini Kemenko PMK sangat aktif dalam mengadakan berbagai kegiatan sehubungan dengan GNRM, itu karena Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK sangat peduli terhadap Inpres tersebut. Selain itu, Kemenko PMK memang mendapat tugas-tugas khusus lainnya seperti yang sudah disebut di atas.
Kedua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih. Ketiga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Keempat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri. Kelima. Menteri Dalam Negeri, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
Koordinator masing-masing program itu kemudian diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) paling sedikit empat bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertugas melakukan: a. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; b. penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental; c. pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; d. pelaporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dan khusus Menteri Dalam Negeri, ditugaskan untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah, kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.
Dalam kelima program tersebut di atas, selalu ada unsur yang berkaitan dengan pentingnya peningkatan sumber daya manusia, baik dalam bentuk pembentukan karakter, perilaku pelayanan dan sebagainya. Maka, jika kelima program besar itu diringkas lagi, khususnya di bidang sumber daya manusia (SDM), akan terdapat 3 (tiga) nilai instrumental di dalamnya, yakni masalah integritas; etos kerja; dan perilaku saling tolong menolong atau gotong royong. Jadi yang hendak direvolusi adalah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja bangsa Indonesia.
Kedudukan Inpres
Sekarang tentang Inpres. Jadi, pertama-tama Inpres itu ditujukan kepada lembaga atau aparat pemerintahan yang dibawahi presiden. Inpres tidak ditujukan langsung kepada masyarakat. Maka, segala instruksi dan fokus kegiatanya juga harus dilakukan di lingkungan yang diberi instruksi tersebut terlebih dahulu. Baru kemudian menteri koordinator atau yang ditunjuk bersama menteri terkait mengambil langkah-langkah berikutnya, misalnya, melakukan sosialisasi, mengeluarkan peraturan atau keptusan menteri, serta kegiatan lain yang mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas yang menjadi fokus di tiap-tiap programnya.
Dengan cara itu GNRM bisa menjadi gerakan yang lebih luas atau massal. Tidak sekadar menjadi wacana atau cita-cita belaka. Kalau toh selama ini Kemenko PMK sangat aktif dalam mengadakan berbagai kegiatan sehubungan dengan GNRM, itu karena Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK sangat peduli terhadap Inpres tersebut. Selain itu, Kemenko PMK memang mendapat tugas-tugas khusus lainnya seperti yang sudah disebut di atas.
tulis komentar anda