Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:32 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran,...
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan uji materi UU Penyiaran yang diajukan iNews TV dan RCTI. Foto/Setkab
A A A
JAKARTA - PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menyampaikan beberapa perbaikan terkait permohonan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran .

Dalam permohonan gugatannya, iNews TV dan RCTI melakukan penambahan beberapa bukti. iNews TV diwakili oleh David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur bertindak sebagai Pemohon I dan RCTI yang diwakili oleh Jarod Suwahjo selaku Direktur Keuangan dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur Direktur Program dan Produksi sebagai Pemohon II. Kuasa pemohon berasal dari kantor hukum TKNP Law Firm.

Persidangan penyampaian dan pembacaan perbaikan permohonan berlangsung Kamis (9/7/2020). Hadir dalam persidangan dua orang kuasa pemohon, Muhammad Imam Nasef dan Sahlan Adiputra Al-Boneh. Persidangan perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 ditangani oleh panel hakim konstitusi yang diketuai Enny Nurbaningsih. (Baca juga: Dukung RCTI Uji Materi UU Penyiaran, DPR: Sejak Lama Kejar Pajak Youtube )

Alasan gugatan, yakni meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran. Dalam hal ini termasuk siaran menggunakan internet.

Adapun yang digugat Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Imam Nasef mengatakan, pada intinya dalam perbaikan permohonan perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 telah tertuang dan dielaborasikan dengan masukan dan saran dari hakim panel saat persidangan sebelumnya.

Beberapa perbaikan tersebut, pertama, tentang MK di mana tim kuasa pemohon memasukkan kewenangan MK yang terdapat dalam UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK PUU).

"Sesuai dengan saran Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi," ujar Imam di hadapan panel hakim konstitusi, Kamis (9/7/2020).

Perbaikan kedua, lanjut dia, pada bagian legal standing khususnya untuk Pemohon II. Dalam persidangan sebelumnya, salah satu yang mewakili Pemohon II adalah warga negara asing yaitu Jarod Suwahjo.

Imam membeberkan, pihaknya menambahkan satu poin terkait dengan legalitas Jarod yang telah dituangkan dalam Poin Nomor 17. Di sini, kuasa pemohon mencantumkan, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 UU Penyiaran tertuang warga negara asing dimungkinkan menjadi pengurus sepanjang salah satunya adalah direktur keuangan.

"Sebentar tapi berdasarkan akta itu. Jarot Suwahjo ini dia yang berhak mewakili untuk di pengadilan?" tanya hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Betul Yang Mulia. Dua orang Direktur. Jadi Pak Jarot dan Bu Dini Ariyanti," jawab Imam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Duet Novia Bachmid dan...
Duet Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Kemeriahan Cahaya Hati Awards
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Jangan Sampai Kelewatan...
Jangan Sampai Kelewatan Semua Program Terbaik, Nontonnya di Sini!
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved