Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menyampaikan beberapa perbaikan terkait permohonan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran .
Dalam permohonan gugatannya, iNews TV dan RCTI melakukan penambahan beberapa bukti. iNews TV diwakili oleh David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur bertindak sebagai Pemohon I dan RCTI yang diwakili oleh Jarod Suwahjo selaku Direktur Keuangan dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur Direktur Program dan Produksi sebagai Pemohon II. Kuasa pemohon berasal dari kantor hukum TKNP Law Firm.
Persidangan penyampaian dan pembacaan perbaikan permohonan berlangsung Kamis (9/7/2020). Hadir dalam persidangan dua orang kuasa pemohon, Muhammad Imam Nasef dan Sahlan Adiputra Al-Boneh. Persidangan perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 ditangani oleh panel hakim konstitusi yang diketuai Enny Nurbaningsih. ( )
Alasan gugatan, yakni meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran. Dalam hal ini termasuk siaran menggunakan internet.
Adapun yang digugat Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Imam Nasef mengatakan, pada intinya dalam perbaikan permohonan perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 telah tertuang dan dielaborasikan dengan masukan dan saran dari hakim panel saat persidangan sebelumnya.
Beberapa perbaikan tersebut, pertama, tentang MK di mana tim kuasa pemohon memasukkan kewenangan MK yang terdapat dalam UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK PUU).
"Sesuai dengan saran Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi," ujar Imam di hadapan panel hakim konstitusi, Kamis (9/7/2020).
Perbaikan kedua, lanjut dia, pada bagian legal standing khususnya untuk Pemohon II. Dalam persidangan sebelumnya, salah satu yang mewakili Pemohon II adalah warga negara asing yaitu Jarod Suwahjo.
Imam membeberkan, pihaknya menambahkan satu poin terkait dengan legalitas Jarod yang telah dituangkan dalam Poin Nomor 17. Di sini, kuasa pemohon mencantumkan, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 UU Penyiaran tertuang warga negara asing dimungkinkan menjadi pengurus sepanjang salah satunya adalah direktur keuangan.
Dalam permohonan gugatannya, iNews TV dan RCTI melakukan penambahan beberapa bukti. iNews TV diwakili oleh David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur bertindak sebagai Pemohon I dan RCTI yang diwakili oleh Jarod Suwahjo selaku Direktur Keuangan dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur Direktur Program dan Produksi sebagai Pemohon II. Kuasa pemohon berasal dari kantor hukum TKNP Law Firm.
Persidangan penyampaian dan pembacaan perbaikan permohonan berlangsung Kamis (9/7/2020). Hadir dalam persidangan dua orang kuasa pemohon, Muhammad Imam Nasef dan Sahlan Adiputra Al-Boneh. Persidangan perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 ditangani oleh panel hakim konstitusi yang diketuai Enny Nurbaningsih. ( )
Alasan gugatan, yakni meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran. Dalam hal ini termasuk siaran menggunakan internet.
Adapun yang digugat Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Imam Nasef mengatakan, pada intinya dalam perbaikan permohonan perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 telah tertuang dan dielaborasikan dengan masukan dan saran dari hakim panel saat persidangan sebelumnya.
Beberapa perbaikan tersebut, pertama, tentang MK di mana tim kuasa pemohon memasukkan kewenangan MK yang terdapat dalam UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK PUU).
"Sesuai dengan saran Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi," ujar Imam di hadapan panel hakim konstitusi, Kamis (9/7/2020).
Perbaikan kedua, lanjut dia, pada bagian legal standing khususnya untuk Pemohon II. Dalam persidangan sebelumnya, salah satu yang mewakili Pemohon II adalah warga negara asing yaitu Jarod Suwahjo.
Imam membeberkan, pihaknya menambahkan satu poin terkait dengan legalitas Jarod yang telah dituangkan dalam Poin Nomor 17. Di sini, kuasa pemohon mencantumkan, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 UU Penyiaran tertuang warga negara asing dimungkinkan menjadi pengurus sepanjang salah satunya adalah direktur keuangan.