Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti
loading...
A
A
A
"Sebentar tapi berdasarkan akta itu. Jarot Suwahjo ini dia yang berhak mewakili untuk di pengadilan?" tanya hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Betul Yang Mulia. Dua orang Direktur. Jadi Pak Jarot dan Bu Dini Ariyanti," jawab Imam.
Di dalam perbaikan permohonan, lanjut Imam, pemohon juga melampirkan bukti berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: Keputusan 107728 dan seterusnya. Legalitas Jarot, ujar Imam, telah sesuai juga dengan penetapan rencana penempatan-penempatan tenaga kerja asing 571 dan seterusnya.
"Di mana, Pak Jarot Suwahjo ini dipekerjakan oleh prinsipal (RCTI), Yang Mulia," bebernya.
Perbaikan ketiga yaitu kerugian konstitusional yang ada pada Poin 21 yang terkait dengan penghapusan prinsip non-diskriminasi. Karenanya pemohon melakukan perbaikan dengan tidak memasukkan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945 yang diperbaiki dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
"Penghapusan prinsip non-diskriminasi setelah kami kaji kami hapuskan, karena tidak relevan dengan permohonan ini," tuturnya.
Perbaikan keempat, ujar Imam, ada pada pokok permohonan maka pihak pemohon menggunakan tiga pasal sebagai batu uji yakni Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Perbaikan kelima juga terkait dengan pokok permohonan yang tercantum dalam poin 26 dan 27 dengan sedikit penambahan uraian mengenai konvergensi teknologi dan komunikasi.
Perbaikan keenam, penambahan teori dari ahli sehubungan dengan konvergensi teknologi dan komunikasi. Hal ini akan menguatkan kehadiran negara pada bidang yuridiksi virtual sebagai bentuk kedaulatan negara.
Dengan demikian, kata Imam, pengaturan terhadap internet termasuk penggunanya tidak bisa hanya menggunakan dan mengandalkan regulasi dari penyedia layanan aplikasi atau provider atau etika internet atau neziten sebagaimana dianut oleh kelompok liberal.
"Uraian lebih lengkap sudah tercantum di perbaikan kami Yang Mulia," tegasnya.
"Betul Yang Mulia. Dua orang Direktur. Jadi Pak Jarot dan Bu Dini Ariyanti," jawab Imam.
Di dalam perbaikan permohonan, lanjut Imam, pemohon juga melampirkan bukti berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: Keputusan 107728 dan seterusnya. Legalitas Jarot, ujar Imam, telah sesuai juga dengan penetapan rencana penempatan-penempatan tenaga kerja asing 571 dan seterusnya.
"Di mana, Pak Jarot Suwahjo ini dipekerjakan oleh prinsipal (RCTI), Yang Mulia," bebernya.
Perbaikan ketiga yaitu kerugian konstitusional yang ada pada Poin 21 yang terkait dengan penghapusan prinsip non-diskriminasi. Karenanya pemohon melakukan perbaikan dengan tidak memasukkan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945 yang diperbaiki dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
"Penghapusan prinsip non-diskriminasi setelah kami kaji kami hapuskan, karena tidak relevan dengan permohonan ini," tuturnya.
Perbaikan keempat, ujar Imam, ada pada pokok permohonan maka pihak pemohon menggunakan tiga pasal sebagai batu uji yakni Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Perbaikan kelima juga terkait dengan pokok permohonan yang tercantum dalam poin 26 dan 27 dengan sedikit penambahan uraian mengenai konvergensi teknologi dan komunikasi.
Perbaikan keenam, penambahan teori dari ahli sehubungan dengan konvergensi teknologi dan komunikasi. Hal ini akan menguatkan kehadiran negara pada bidang yuridiksi virtual sebagai bentuk kedaulatan negara.
Dengan demikian, kata Imam, pengaturan terhadap internet termasuk penggunanya tidak bisa hanya menggunakan dan mengandalkan regulasi dari penyedia layanan aplikasi atau provider atau etika internet atau neziten sebagaimana dianut oleh kelompok liberal.
"Uraian lebih lengkap sudah tercantum di perbaikan kami Yang Mulia," tegasnya.