Begini Isi Surat Permohonan Rapat Konsultasi KPU dengan DPR Menyikapi Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:02 WIB
loading...
Begini Isi Surat Permohonan...
KPU telah menyampaikan surat perihal RDP yang diajukan kepada pimpinan DPR tertanggal 23 Agustus 2024. KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai PKPU menyikapi putusan MK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPU telah menyampaikan surat perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan kepada pimpinan DPR tertanggal 23 Agustus 2024. KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Rapat Dengar Pendapat KPU dan DPR bakal digelar Senin, 26 Agustus 2024. Berikut isi surat lengkap yang dilayangkan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afiffudin:



Sehubungan dengan surat Wakil Ketua DPR/KORPOLKAM Nomor B/10020/PW.01/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 perihal undangan Rapat Dengar Pendapat bahwa menindaklanjuti surat KPU Nomor 1540/HK.02-SD/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024 terkait permohonan konsultasi beberapa PKPU, maka DPR mengundang Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 26 Agustus 2024.

Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana surat KPU Nomor 1675/HK.02-SD/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal permohonan konsultasi perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 26 Agustus 2024.

Kemudian, adanya penambahan materi pembahasan rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pelaksanaan terhadap putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Menurut Afif, surat permohonan Rapat Konsultasi kepada DPR dilayangkan sebelum adanya putusan MK yang juga memutus soal batas usia calon kepala daerah (Cakada).

"Sudah diganti semua suratnya karena memang surat permohonan waktu itu jauh sebelum ada putusan MK," ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Dia juga menyangkal Rapat Konsultasi dengan DPR juga akan membahas aturan batas usia Cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). "Tidak benar," kata Afif.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Akhiri Masa Reses, DPR...
Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Kasus Priguna Dokter...
Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
Rekomendasi
Amuk Massa! Mobil Polisi...
Amuk Massa! Mobil Polisi Dibakar saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depok
7 Mobil Mewah di Surabaya...
7 Mobil Mewah di Surabaya Milik Mantan Anggota DPR Terbakar
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
Berita Terkini
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
24 menit yang lalu
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
2 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
6 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
6 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
7 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved