Begini Isi Surat Permohonan Rapat Konsultasi KPU dengan DPR Menyikapi Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:02 WIB
loading...
Begini Isi Surat Permohonan...
KPU telah menyampaikan surat perihal RDP yang diajukan kepada pimpinan DPR tertanggal 23 Agustus 2024. KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai PKPU menyikapi putusan MK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPU telah menyampaikan surat perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan kepada pimpinan DPR tertanggal 23 Agustus 2024. KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Rapat Dengar Pendapat KPU dan DPR bakal digelar Senin, 26 Agustus 2024. Berikut isi surat lengkap yang dilayangkan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afiffudin:



Sehubungan dengan surat Wakil Ketua DPR/KORPOLKAM Nomor B/10020/PW.01/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 perihal undangan Rapat Dengar Pendapat bahwa menindaklanjuti surat KPU Nomor 1540/HK.02-SD/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024 terkait permohonan konsultasi beberapa PKPU, maka DPR mengundang Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 26 Agustus 2024.

Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana surat KPU Nomor 1675/HK.02-SD/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal permohonan konsultasi perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 26 Agustus 2024.

Kemudian, adanya penambahan materi pembahasan rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pelaksanaan terhadap putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Menurut Afif, surat permohonan Rapat Konsultasi kepada DPR dilayangkan sebelum adanya putusan MK yang juga memutus soal batas usia calon kepala daerah (Cakada).

"Sudah diganti semua suratnya karena memang surat permohonan waktu itu jauh sebelum ada putusan MK," ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Dia juga menyangkal Rapat Konsultasi dengan DPR juga akan membahas aturan batas usia Cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). "Tidak benar," kata Afif.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)