KPU Harus Buat Aturan Rinci soal Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua KPU Ilham Saputra meminta KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pilkada di kampus. Diketahui, MK dalam putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di kampus asalkan mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.
"KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat dalam tataran teknis ini penting sekali," ujar Ilham, Senin (16/9/2024).
Dia berharap KPU tidak terlambat dalam mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat menimbulkan masalah misalnya jadwal yang sama ataupun berkampanye di kampus sama.
"MK sudah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di mana pendidikan tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di tempat pendidikan atau kampus," kata Ilham.
"Karena dalam pengalaman kita kemarin ketika jika tidak diatur serinci mungkin saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye di kampus yang sama atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di kemudian hari. Jadi problem ke depannya," tambahnya.
Ilham juga meminta KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di kampus kepada masyarakat, kontestan, dan sivitas akademika di kampus.
"Karena saya khawatir ini tidak disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang berbeda satu sama lain yang nantinya membuat penyelenggaraan kampanye bermasalah," ungkapnya.
Ilham menceritakan saat dirinya menjabat ketua KPU, ada perubahan jadwal yang dilakukan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
"Pengalaman kita di beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di beberapa tempat itu pengalaman saya di Aceh, itu berbahaya sekali karena menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," ujarnya.
"KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat dalam tataran teknis ini penting sekali," ujar Ilham, Senin (16/9/2024).
Dia berharap KPU tidak terlambat dalam mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat menimbulkan masalah misalnya jadwal yang sama ataupun berkampanye di kampus sama.
"MK sudah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di mana pendidikan tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di tempat pendidikan atau kampus," kata Ilham.
"Karena dalam pengalaman kita kemarin ketika jika tidak diatur serinci mungkin saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye di kampus yang sama atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di kemudian hari. Jadi problem ke depannya," tambahnya.
Ilham juga meminta KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di kampus kepada masyarakat, kontestan, dan sivitas akademika di kampus.
"Karena saya khawatir ini tidak disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang berbeda satu sama lain yang nantinya membuat penyelenggaraan kampanye bermasalah," ungkapnya.
Ilham menceritakan saat dirinya menjabat ketua KPU, ada perubahan jadwal yang dilakukan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
"Pengalaman kita di beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di beberapa tempat itu pengalaman saya di Aceh, itu berbahaya sekali karena menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," ujarnya.
(jon)