UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
Selasa, 10 September 2024 - 13:14 WIB
loading...
Undang-Undang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang digugat antara lain soal syarat domisili calon hingga adanya kolom kosong di semua daerah. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Ketentuan yang digugat antara lain soal syarat domisili calon hingga adanya kolom kosong di semua daerah.
Pada Senin (9/9/2024), MK menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang atau lebih dikenal dengan UU Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada tidak mengakomodir putra daerah untuk maju secara adil dalam kontestasi pilkada.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Abu Rizal Biladina menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. "Saya mengkaji lebih dalam UU Pilkada ternyata tidak ada unsur lokalitas dalam persyaratan UU Pilkada yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 ayat (2),” ujarnya, dikutip dari laman MK, Selasa (10/9/2024).
Menurut dia, ketika tidak ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat. Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon, terdapat fakta permasalahan unsur lokalitas dalam persyaratan pencalonan kepala daerah karena tidak terdapat persyaratan khusus mengenai unsur lokalitas dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi Pemohon karena dapat saja memiliki kepala daerah yang tidak memahami sensitivitas terhadap isu yang berkembang di daerah tersebut.
Baca Juga: Beragam Respons soal Munculnya Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta
Pada Senin (9/9/2024), MK menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang atau lebih dikenal dengan UU Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada tidak mengakomodir putra daerah untuk maju secara adil dalam kontestasi pilkada.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Abu Rizal Biladina menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. "Saya mengkaji lebih dalam UU Pilkada ternyata tidak ada unsur lokalitas dalam persyaratan UU Pilkada yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 ayat (2),” ujarnya, dikutip dari laman MK, Selasa (10/9/2024).
Menurut dia, ketika tidak ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat. Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon, terdapat fakta permasalahan unsur lokalitas dalam persyaratan pencalonan kepala daerah karena tidak terdapat persyaratan khusus mengenai unsur lokalitas dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi Pemohon karena dapat saja memiliki kepala daerah yang tidak memahami sensitivitas terhadap isu yang berkembang di daerah tersebut.
Baca Juga: Beragam Respons soal Munculnya Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta
Lihat Juga :