UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah

Selasa, 10 September 2024 - 13:14 WIB
loading...
UU Pilkada Digugat ke...
Undang-Undang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang digugat antara lain soal syarat domisili calon hingga adanya kolom kosong di semua daerah. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Ketentuan yang digugat antara lain soal syarat domisili calon hingga adanya kolom kosong di semua daerah.

Pada Senin (9/9/2024), MK menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang atau lebih dikenal dengan UU Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada tidak mengakomodir putra daerah untuk maju secara adil dalam kontestasi pilkada.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Abu Rizal Biladina menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. "Saya mengkaji lebih dalam UU Pilkada ternyata tidak ada unsur lokalitas dalam persyaratan UU Pilkada yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 ayat (2),” ujarnya, dikutip dari laman MK, Selasa (10/9/2024).

Menurut dia, ketika tidak ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat. Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon, terdapat fakta permasalahan unsur lokalitas dalam persyaratan pencalonan kepala daerah karena tidak terdapat persyaratan khusus mengenai unsur lokalitas dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi Pemohon karena dapat saja memiliki kepala daerah yang tidak memahami sensitivitas terhadap isu yang berkembang di daerah tersebut.

Baca Juga: Beragam Respons soal Munculnya Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Argentina Bentrok Inggris...
Argentina Bentrok Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Infografis
Tak Perlu ke RS Bila...
Tak Perlu ke RS Bila Bergejala Ringan, Ini Syarat Isoman di Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved