Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:45 WIB
loading...
Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU bermasalah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang bermasalah yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan RUU Wantimpres.
Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan soal batas usia dan syarat dukungan partai calon kepala daerah adalah bentuk sikap politik ugal-ugalan DPR dalam legislasi di ujung masa baktinya. Langkah DPR tersebut nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Tak Setuju RUU TNI-Polri, Megawati: TAP MPR Harus Dijalankan, Kok Sekarang Disetarakan
”DPR dan Pemerintah saat ini tidak boleh membuat UU yang bermasalah yang akan berdampak serius kepada kehidupan negara demokrasi, negara hukum, dan Hak Asasi Manusia di masa depan. Terlebih, RUU tersebut dilakukan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, dan tanpa penyerapan aspirasi publik secara bermakna. Sudah tentu UU yang akan dihasilkan akan sangat jauh dari kepentingan publik dan hanya demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).
Beberapa RUU yang bermasalah yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan RUU Wantimpres.
Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan soal batas usia dan syarat dukungan partai calon kepala daerah adalah bentuk sikap politik ugal-ugalan DPR dalam legislasi di ujung masa baktinya. Langkah DPR tersebut nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Tak Setuju RUU TNI-Polri, Megawati: TAP MPR Harus Dijalankan, Kok Sekarang Disetarakan
”DPR dan Pemerintah saat ini tidak boleh membuat UU yang bermasalah yang akan berdampak serius kepada kehidupan negara demokrasi, negara hukum, dan Hak Asasi Manusia di masa depan. Terlebih, RUU tersebut dilakukan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, dan tanpa penyerapan aspirasi publik secara bermakna. Sudah tentu UU yang akan dihasilkan akan sangat jauh dari kepentingan publik dan hanya demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).
Lihat Juga :