Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti
loading...
A
A
A
Terakhir ungkap Imam, perbaikan dengan penambahan satu dalil baru sesuai dengan masukan dari panel hakim pada persidangan sebelumnya sehubungan dengan komplikasi ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran apabila dimaknai mencakup penyelenggaraan penggunaan internet dengan pasal-pasal lainnya.
Karenanya pada poin ini, pemohon memberikan judul dari baru dengan "Konvergensi Tatanan Hukum Telematika Mewujudkan Keterpaduan Hukum dengan Memberikan Penafsiran Hukum Konstitusional Pasal 1 angka 2 Mencakup Penggunaan Internet".
"Kami elaborasi apa itu TIK, konvergensi hukum, Yang Mulia. Dari poin 77 sampai dengan poin 89," katanya.
Intinya, kata Imam, dengan pendekatan konvergensi yang mengatur konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) harus ada peleburan beberapa UU di bidang telekomunikasi yakni UU ITE, UU Telekomunikasi, dan UU Penyiaran. Dalam konteks UU Penyiaran, maka salah satu yang diujikan oleh pemohon adalah pasal a aquo yang bisa mengimplementasikan secara padu ketiga UU tersebut.
"Termasuk implikasi terhadap pasal-pasal lain di dalam UU Penyiaran," ucapnya.
Untuk petitum, Imam menggariskan, tidak ada perubahan sama sekali. Intinya pemohon tetap meminta agar MK memutuskan tiga hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "… dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
Sehingga, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Di bagian akhir sidang, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih mengonfirmasi bukti-bukti yang diajukan pemohon yakni P1 hingga P25. Imam membenarkan.
Hakim Enny kemudian mengesahkan. Selanjutnya, kata Enny, panel hakim akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK. Dia menegaskan, RPH akan menentukan kelanjutan dari persidangan perkara ini apakah akan diteruskan atau tidak.
Karenanya pada poin ini, pemohon memberikan judul dari baru dengan "Konvergensi Tatanan Hukum Telematika Mewujudkan Keterpaduan Hukum dengan Memberikan Penafsiran Hukum Konstitusional Pasal 1 angka 2 Mencakup Penggunaan Internet".
"Kami elaborasi apa itu TIK, konvergensi hukum, Yang Mulia. Dari poin 77 sampai dengan poin 89," katanya.
Intinya, kata Imam, dengan pendekatan konvergensi yang mengatur konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) harus ada peleburan beberapa UU di bidang telekomunikasi yakni UU ITE, UU Telekomunikasi, dan UU Penyiaran. Dalam konteks UU Penyiaran, maka salah satu yang diujikan oleh pemohon adalah pasal a aquo yang bisa mengimplementasikan secara padu ketiga UU tersebut.
"Termasuk implikasi terhadap pasal-pasal lain di dalam UU Penyiaran," ucapnya.
Untuk petitum, Imam menggariskan, tidak ada perubahan sama sekali. Intinya pemohon tetap meminta agar MK memutuskan tiga hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "… dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
Sehingga, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Di bagian akhir sidang, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih mengonfirmasi bukti-bukti yang diajukan pemohon yakni P1 hingga P25. Imam membenarkan.
Hakim Enny kemudian mengesahkan. Selanjutnya, kata Enny, panel hakim akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK. Dia menegaskan, RPH akan menentukan kelanjutan dari persidangan perkara ini apakah akan diteruskan atau tidak.