Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:32 WIB
loading...
A A A
Anggota Panel Hakim Arief Hidayat menyampaikan tanggapan atas legal standing Jarot Suwahjo. Arief menanyakan apakah kuasa pemohon melampirkan bukti surat izin tinggal terbatas di Indonesia atas nama Jarot yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta bukti Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan atas penempatan tenaga kerja asing di dalam perbaikan permohonan.

"Apakah dilampirkan sekaligus ditambahkan sebagai bukti atau tidak?" tanya hakim konstitusi Arief.

"Mohon izin Yang Mulia, kami tadi pagi sudah memasukkan. Kami tambahkan Yang Mulia, kami tambahkan di P23," jawab Imam.

Hakim konstitusi Arief melanjutkan, dia memberikan tambahan atas petitum yang disampaikan pemohon sehubungan dengan permintaan penambahan frasa pada pasal yang diuji. Arief meminta agar kuasa pemohon mempelajari kembali implikasi jika MK mengabulkan petitum tersebut.

"Kalau petitum andaikata dikabulkan Majelis, apakah tidak ada implikasi terhadap pasal- pasal yang lain dalam Undang-Undang Penyiaran. Karena Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran merupakan jantungnya, jadi tolong dipelajari," sarannya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)