Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim
Senin, 04 November 2024 - 21:02 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu. Foto/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu. MW diduga meminta Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur.
Adapun Lisa merupakan pengacara Ronald yang juga menjadi salah satu tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024).
Baca juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Adapun Lisa merupakan pengacara Ronald yang juga menjadi salah satu tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024).
Baca juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Lihat Juga :