Pengacara Tom Lembong Minta Kejagung Periksa Mendag Lain: Supaya Tidak Ada Tebang Pilih

Selasa, 05 November 2024 - 19:44 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong...
Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan importasi gula. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan importasi gula. Hal itu dinilai perlu agar tidak ada anggapan Kejagung tebang pilih.

"Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Dia mempermasalahkan tentang kerugian dugaan kasus korupsi komoditi gula yang menjerat kliennya itu. Pasalnya, dia menilai tak ada kerugian apa pun dalam kasus tersebut.





"Kaitan kerugian negara, selalu dikatakan ini sudah ada temuan BPK, sampai saat ini temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya ada sejumlah hal yang salah dan diminta untuk diperbaiki, dengan maksud menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Maka itu, dia mempertanyakan kerugian yang mana yang dimaksud hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi itu delik materil, yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss, kerugian negaranya, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp800 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?" tanya Ari.

Dia menambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dijelaskan, tidak boleh lagi dalam menyidik perkara korupsi disebutkan tentang potensi kerugian. Namun, harus kerugian yang nyata.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)