Mengenal Metode Kretjie-Morgan yang Dipakai KPU dalam Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Jum'at, 11 November 2022 - 19:12 WIB
loading...
Mengenal Metode Kretjie-Morgan...
Dalam verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024, KPU menggunakan metode Kretjie-Morgan yang disebut hanya digunakan pada penelitian ilmiah menggali opini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan metode Kretjie-Morgan. Penggunaan metode ini pun disebut hanya digunakan pada penelitian ilmiah menggali opini.

Pandangan ini disampaikan oleh Peneliti dari Universitas Bung Karno (UBK), Gede Sandra. Dia menjelaskan, dalam judul tulisan Kretjie dan Morgan pada tahun 1970, jelas disebutkan bahwa tujuan dari metode yang mereka hasilkan adalah menentukan ukuran sampel untuk aktivitas penelitian ilmiah.

"Sekarang pertanyaan kita adalah apakah kegiatan verifikasi KPU adalah sebuah penelitian ilmiah?" tanya Gede Sandra dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Bawaslu Cium Potensi Sengketa dalam Verifikasi Faktual Parpol oleh KPU di Pemilu 2024

Gede mengungkapkan, seorang pakar Behaviorial Research, Fred Kerlinger menjelaskan bahwa penelitian ilmiah adalah investigasi sistematis, terkendali, empiris, dan kritis terhadap fenomena alam.

"Yang dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga yang melakukan investigasi dapat memiliki kepercayaan kritis pada hasil penelitian ilmiah," ucapnya.

Dalam konteks ini menurut Gede, jelas KPU bukan lembaga yang layak untuk dapat melakukan penelitian ilmiah. Para komisioner di pusat hingga ke daerah adalah para aktivis yang dipilih oleh politikus.

"Bukanlah seorang calon master atau calon doktor yang memang berkomitmen untuk mengembangkan keilmuan di kampus atau institusi penelitian," tuturnya.

"Kalaupun ada, sepertinya komitmen para komisioner adalah untuk menyenangkan para parpol di parlemen, yang tidak melalui verifikasi dengan Kretjie-Morgan ini," tambahnya.

Mantan staf ahli Kementerian Koordinator Maritim ini melanjutkan, misalnya seluruh parpol di parlemen harus melakukan verifikasi faktual dengan metode Kretjie-Morgan, bisa-bisa dibuat Pansus untuk mempertanyakan KPU dan metodenya di DPR RI.

"Pertanyaan berikutnya, apakah KPU sudah pernah mengajukan tesis dari Lembaga mereka bahwa metode Kretjie-Morgan dapat digunakan untuk verifikasi peserta Pemilu, kepada suatu institusi atau organisasi para pakar statistik," ungkap Gede Sandra.

"KPU menyatakan bahwa mereka sudah melakukan uji publik tahun lalu. Pertanyaannya apakah uji publik tersebut sudah memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU memenuhi syarat 'sistematis, empiris, dan kritis? Jelas sama sekali tidak," tegasnya



Karena itu kata Gede Sandra, apakah layak metode sampling untuk mendapatkan opini malah digunakan untuk melakukan eliminasi politik?

"Di negara asalnya, Amerika Serikat, metode Kretjie-Morgan tidak pernah digunakan selain untuk mendapatkan opini publik. Di berbagai penelitian di berbagai negara lain yang menggunakan metode Kretjie-Morgan juga untuk meneliti opini publik. Jadi belum ada pengalaman empiris di negara lain di mana pun metode ini diterapkan untuk proses eliminasi politik," jelasnya.

"Satu-satunya hanya di Indonesia, oleh Lembaga KPU, metode Kretjie-Morgan digunakan untuk melakukan verifikasi atau eliminasi politik. Dan hasilnya sesuai dugaan, seluruh partai baru 'terbantai', menjadi tereliminasi pada tahap pertama," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Rekomendasi
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Rekam Jejak Paraguay,...
Rekam Jejak Paraguay, Spesialis Adu Penalti yang Pulangkan Jerman di Piala Dunia 2026
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Berita Terkini
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved