Penjelasan PDIP Minta Pencawapresan Gibran Dibatalkan lewat Gugatan ke PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. Hal ini perihal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Jika gugatan itu dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan agar tak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.
"Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres," kata Gayus usai persidangan pendahuluan tertutup di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut yang menjadi persoalan pihaknya dalam melayangkan gugatan ke PTUN.
Dia menegaskan, kalau pihaknya telah menghargai keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh sebab itu tak ada permohonan yang diajukan untuk membatalkan putusan MK.
"Permohonan kami tentu tidak meminta juga membatalkan putusan MK, kami menghormati putusan MK terhadap hasil suara, MK hanya mempunyai kewenangan terhadap apa yang dimohonkan yaitu mensahkan hasil suara," sambungnya.
Pihaknya mengajukan gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
"Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," tutupnya.
Jika gugatan itu dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan agar tak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.
"Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres," kata Gayus usai persidangan pendahuluan tertutup di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut yang menjadi persoalan pihaknya dalam melayangkan gugatan ke PTUN.
Dia menegaskan, kalau pihaknya telah menghargai keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh sebab itu tak ada permohonan yang diajukan untuk membatalkan putusan MK.
"Permohonan kami tentu tidak meminta juga membatalkan putusan MK, kami menghormati putusan MK terhadap hasil suara, MK hanya mempunyai kewenangan terhadap apa yang dimohonkan yaitu mensahkan hasil suara," sambungnya.
Pihaknya mengajukan gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
"Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," tutupnya.
(maf)