Jelang Pilkada 2024, Biaya Mahal Jadi Sorotan karena Lingkaran Setan Korupsi

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:29 WIB
loading...
Jelang Pilkada 2024,...
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti biaya mahal menjadi lingkaran setan terjadinya korupsi politik menjelang kontestasi Pilkada 2024, Selasa (7/5/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti biaya mahal menjadi 'lingkaran setan' terjadinya korupsi politik menjelang kontestasi Pilkada 2024 . Hal itu disampaikan Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara.

"Pelaksanaan pemilu bahkan sejak periode sebelumnya sampai dengan saat ini kita mengetahui bahwa politik berbiaya mahal itu menjadi salah satu akar terjadinya korupsi politik," kata Seira, dalam diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

"Dan terjadi bak 'lingkaran setan' gitu ya karena sejak awal pencalonan mengeluarkan dan menggelontorkan biaya yang sangat besar ketika menjabat bukan memikirkan bagaimana kebijakan dan melaksanakan pemerintahan daerah berbasis kepentingan masyarakat, tapi berbasis kepentingan dirinya sendiri," tambahnya.

"Saya sudah keluar modal banyak kemarin mencalonkan diri, bagaimana caranya lima tahun jabatan bisa balik modal," lanjut Seira.

Baca juga: Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah

Seira mengatakan, lingkaran korupsi ini menjadi potensi calon kepala daerah (Cakada) melakukan 'perkawinan' dengan pengusaha untuk memberikan sponsor maupun donatur.

"Ini lingkaran korupsi politik terus terjadi dan politik berbiaya mahal ini punya potensi menjadikan calon kepala daerah melakukan 'perkawinan' dengan pengusaha untuk menjadi sponsor, donaturnya untuk memberikan sumbangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Seira menekankan sumbangan dana kampanye memang diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan. Ia pun mengungkap bahwa ICW bersama Perludem menyoroti laporan dana kampanye kontestasi pilpres dan Pileg 2024.

"Sumbangan dana kampanye boleh saja dari pihak mana pun asal sesuai ketentuan sudah diatur siapa yang boleh menyumbang dan nominalnya. Kalau berkaca pada pilpres dan pileg kemarin pantauan ICW bersama Perludem laporan dana kampanye belum sepenuhnya menyajikan realitasnya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Rumah Eks Presiden Korsel...
Rumah Eks Presiden Korsel Digerebek untuk Penyelidikan terhadap Dukun dan Hadiah Mewah
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
Rekomendasi
Profil Greg Abel, Pewaris...
Profil Greg Abel, Pewaris Tahta Warren Buffet di Berkshire Hathaway
PGN Terima Tambahan...
PGN Terima Tambahan LNG 130.000 m3 dari Lapangan Tangguh
Ratusan Ribu Pelajar...
Ratusan Ribu Pelajar dan Pekerja Datang Tiap Tahun, Kota Ini Tepat untuk Investasi Kosan
Berita Terkini
Cerita Jokowi saat Hadiri...
Cerita Jokowi saat Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved