Jelang Pilkada 2024, Biaya Mahal Jadi Sorotan karena Lingkaran Setan Korupsi

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:29 WIB
loading...
Jelang Pilkada 2024, Biaya Mahal Jadi Sorotan karena Lingkaran Setan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti biaya mahal menjadi lingkaran setan terjadinya korupsi politik menjelang kontestasi Pilkada 2024, Selasa (7/5/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti biaya mahal menjadi 'lingkaran setan' terjadinya korupsi politik menjelang kontestasi Pilkada 2024 . Hal itu disampaikan Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara.

"Pelaksanaan pemilu bahkan sejak periode sebelumnya sampai dengan saat ini kita mengetahui bahwa politik berbiaya mahal itu menjadi salah satu akar terjadinya korupsi politik," kata Seira, dalam diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

"Dan terjadi bak 'lingkaran setan' gitu ya karena sejak awal pencalonan mengeluarkan dan menggelontorkan biaya yang sangat besar ketika menjabat bukan memikirkan bagaimana kebijakan dan melaksanakan pemerintahan daerah berbasis kepentingan masyarakat, tapi berbasis kepentingan dirinya sendiri," tambahnya.

"Saya sudah keluar modal banyak kemarin mencalonkan diri, bagaimana caranya lima tahun jabatan bisa balik modal," lanjut Seira.



Seira mengatakan, lingkaran korupsi ini menjadi potensi calon kepala daerah (Cakada) melakukan 'perkawinan' dengan pengusaha untuk memberikan sponsor maupun donatur.

"Ini lingkaran korupsi politik terus terjadi dan politik berbiaya mahal ini punya potensi menjadikan calon kepala daerah melakukan 'perkawinan' dengan pengusaha untuk menjadi sponsor, donaturnya untuk memberikan sumbangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Seira menekankan sumbangan dana kampanye memang diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan. Ia pun mengungkap bahwa ICW bersama Perludem menyoroti laporan dana kampanye kontestasi pilpres dan Pileg 2024.

"Sumbangan dana kampanye boleh saja dari pihak mana pun asal sesuai ketentuan sudah diatur siapa yang boleh menyumbang dan nominalnya. Kalau berkaca pada pilpres dan pileg kemarin pantauan ICW bersama Perludem laporan dana kampanye belum sepenuhnya menyajikan realitasnya," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)