Bawaslu Cium Potensi Sengketa dalam Verifikasi Faktual Parpol oleh KPU di Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai sengketa proses pencalonan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu sangat mungkin terjadi. Menurutnya, hal itu disebabkan adanya keputusan KPU yang mungkin saja dianggap merugikan calon peserta pemilu.
"Bisa saja ada sengketa dalam verifikasi parpol yang muncul dari surat keputusan KPU," ujar Bagja dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (22/10/2021).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu mengatakan bahwa hal ini berkaca pada tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, potensi sengketa pemilu tidak pernah terelakkan.
Sebagai contoh, kata dia, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis aplikasi milik KPU yang masih jadi kendala. Di mana parpol kerap mengeluhkan soal jaringan di daerah terpencil dan juga hilangnya data yang sudah diinput. Sehingga KPU bisa saja menilai hal itu tidak memenuhi syarat verifikasi.
"Nah akar inilah yang jika tidak dibenahi akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bagja berharap KPU untuk membenahi kendala teknis verifikasi parpol, terutama melalui Sipol. Ia juga meminta parpol calon peserta pemilu untuk berbenah dalam mempersiapkan verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Baca juga: Bambang Widjojanto Curigai Gugatan Kepada Demokrat Terkait Verifikasi Parpol di Pemilu 2024
Tak hanya itu, Bagja menjelaskan jika nantinya terjadi sengketa proses, bisa dilalui melalui dua tahap, yakni mediasi dan ajudikasi. "Sehingga tidak semua proses sengketa proses pemilu berakhir pada ranah ajudikasi," pungkasnya.
"Bisa saja ada sengketa dalam verifikasi parpol yang muncul dari surat keputusan KPU," ujar Bagja dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu mengatakan bahwa hal ini berkaca pada tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, potensi sengketa pemilu tidak pernah terelakkan.
Sebagai contoh, kata dia, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis aplikasi milik KPU yang masih jadi kendala. Di mana parpol kerap mengeluhkan soal jaringan di daerah terpencil dan juga hilangnya data yang sudah diinput. Sehingga KPU bisa saja menilai hal itu tidak memenuhi syarat verifikasi.
"Nah akar inilah yang jika tidak dibenahi akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bagja berharap KPU untuk membenahi kendala teknis verifikasi parpol, terutama melalui Sipol. Ia juga meminta parpol calon peserta pemilu untuk berbenah dalam mempersiapkan verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Baca juga: Bambang Widjojanto Curigai Gugatan Kepada Demokrat Terkait Verifikasi Parpol di Pemilu 2024
Tak hanya itu, Bagja menjelaskan jika nantinya terjadi sengketa proses, bisa dilalui melalui dua tahap, yakni mediasi dan ajudikasi. "Sehingga tidak semua proses sengketa proses pemilu berakhir pada ranah ajudikasi," pungkasnya.
(kri)