Dicecar Hakim Konstitusi, Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Sempat Disandera KKB

Senin, 06 Mei 2024 - 13:37 WIB
loading...
Dicecar Hakim Konstitusi,...
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni, 14 Februari lalu. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni, 14 Februari lalu. Hal itu terungkap dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) nomor perkara 02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).

PHPU itu dimohonkan oleh Demianus Mazau, Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP. Awalnya, majelis hakim konstitusi Arief Hidayat mengonfirmasi pengunduran pemungutan suara di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Merespons itu, Otniel pun membenarkan bahwa ada lima distrik di Intan Jaya pemungutan suaranya ditunda pada 23 Februari 2024. Otniel pun mengatakan, alasan penundaan setiap distrik berbeda-beda.



Ia pun menjelaskan alasan penundaan pemungutan suara di Distrik Homeyo lantaran dirinya sedang berada di sana. Otniel mengatakan bahwa penundaan di distrik tersebut ada peristiwa penyanderaan dari KKB.

"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (Panitia Pemilihan Distrik)," ucap Otniel.

Namun, kata Otniel, mediasi berjalan alot. Alhasil, ia mengungkapkan, mediasi tak menemukan titik terang hingga hari pemungutan suara yakni pada 14 Februari 2024.

"Saya juga waktu itu karena enggak bisa, saya mau ke distrik ibu kota tapi saya waktu itu juga ditangkap di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi (penundaan pemungutan suara)," tuturnya.

Mendengar itu, Arief pun menanyakan penyebab Otniel bisa dilepaskan. Otniel pun langsung mengaku bahwa pihaknya memberi sejumlah uang kepada para penyandera.

"Waktu ditangkap tidak dianiaya?" tanya Arief.

"Tidak, karena mereka hanya meminta uang," ucap Otniel.

"Berapa uang yang diminta?" tanya Arief kembali.

"Yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian yang saya kita kasih sekitar Rp25 juta," jawab Otniel.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2396 seconds (0.1#10.140)