Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Manipulasi Email, Tipu Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:58 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 5...
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis dengan korban perusahaan Singapura. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis dengan korban perusahaan Singapura. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan ada dua perusahaan Singapura yang telah menjalin kerja sama bisnis, yakni Kingsford Huray Development Pte Ltd dan Huttons Asia. Namun, kata Himawan, para tersangka telah meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional.



Setelah meretas dan membuat email dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar.

"Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di Kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," ujar Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," sambungnya.

Himawan menjelaskan para tersangka telah ditangkap pada akhir April 2024 di Jakarta. Ia memerinci satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," jelas Himawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.



Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)