Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email Bisnis Perusahaan Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri , Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap peran lima tersangka dalam kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Korbannya adalah perusahaan Singapura.
Himawan menjelaskan dua di antara tersangka kasus tersebut adalah warga negara asing (WNA) asal Nigeria yaitu inisial EJA dan CO alias O yang merupakan otak dari aksi penipuan ini.
"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2024).
Himawan mengatakan CO juga memerintahkan untuk membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan. Sedangkan warga negara asal Nigeria lainnya berinisial EJA bekerja sama dengan tersangka inisial DM atau L merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional.
EJA bersama DM alias L juga disebut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Adapun tersangka DM alias L diketahui merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise dan perkara uang palsu tahun 2018 dan 2020.
"(DM alias L) merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional," katanya.
Sementara tersangka inisial I bersama-sama dengan YC berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Huttons Asia Internasional.
I dan YC juga disebut menjadi direktur pada perusahaan tersebut serta membuka rekening atas nama perusahaan. Mereka mendapat komisi masing-masing lima persen dari uang hasil kejahatan yang diperolehnya.
Selanjutnya, tersangka lain inisial YC berperan membuat akta pendirian perusahaan PT Huttons Asia Internasional di Indonesia dengan tujuan untuk membuka rekening bank yang digunakan menampung uang hasil kejahatan.
"Tersangka YC akan mendapatkan komisi sebesar 5 persen dari nilai uang yang akan masuk ke rekening palsu tersebut," katanya.
Himawan mengatakan selain lima tersangka tersebut, pihaknya juga menetapkan WN Nigeria berinisial S sebagai buronan, karena berperan melakukan peretasan dan komunikasi dengan korban yaitu perusahaan Kingsford Huray Development LTD.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
Himawan menjelaskan dua di antara tersangka kasus tersebut adalah warga negara asing (WNA) asal Nigeria yaitu inisial EJA dan CO alias O yang merupakan otak dari aksi penipuan ini.
Baca Juga
"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2024).
Himawan mengatakan CO juga memerintahkan untuk membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan. Sedangkan warga negara asal Nigeria lainnya berinisial EJA bekerja sama dengan tersangka inisial DM atau L merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional.
EJA bersama DM alias L juga disebut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Adapun tersangka DM alias L diketahui merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise dan perkara uang palsu tahun 2018 dan 2020.
"(DM alias L) merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional," katanya.
Sementara tersangka inisial I bersama-sama dengan YC berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Huttons Asia Internasional.
I dan YC juga disebut menjadi direktur pada perusahaan tersebut serta membuka rekening atas nama perusahaan. Mereka mendapat komisi masing-masing lima persen dari uang hasil kejahatan yang diperolehnya.
Selanjutnya, tersangka lain inisial YC berperan membuat akta pendirian perusahaan PT Huttons Asia Internasional di Indonesia dengan tujuan untuk membuka rekening bank yang digunakan menampung uang hasil kejahatan.
"Tersangka YC akan mendapatkan komisi sebesar 5 persen dari nilai uang yang akan masuk ke rekening palsu tersebut," katanya.
Himawan mengatakan selain lima tersangka tersebut, pihaknya juga menetapkan WN Nigeria berinisial S sebagai buronan, karena berperan melakukan peretasan dan komunikasi dengan korban yaitu perusahaan Kingsford Huray Development LTD.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
(kri)