Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejagung Periksa 2 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, di Paniai, Papua, Tahun 2014. Dalam kasus ini penyidik akan segera menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Penyelesaian Jalan Buntu Kasus Paniai Ada di Tangan Presiden
Dua orang saksi tersebut adalah IW dan WH. Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014. Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan dari unsur apa keduanya.
Sebelumnya Ketut menyebut mengatakan akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus HAM berat yang terjadi di Paniai. Penetapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi termasuk sejumlah elemen ahli.
"Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, rencana penetapan tersangka dalam kasus HAM Berat tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan pada sebanyak terhadap 116 orang saksi dan ahli. Sebanyak 61 orang ahli dan 55 saksi TNI-Polri dan Sipil.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 (enam puluh satu) orang yang terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa di Paniai.
"Sebanyak 55 saksi yang telah diperiksa yaitu 8 orang dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI," tambah Ketut.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Penyelesaian Jalan Buntu Kasus Paniai Ada di Tangan Presiden
Dua orang saksi tersebut adalah IW dan WH. Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014. Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan dari unsur apa keduanya.
Sebelumnya Ketut menyebut mengatakan akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus HAM berat yang terjadi di Paniai. Penetapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi termasuk sejumlah elemen ahli.
"Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, rencana penetapan tersangka dalam kasus HAM Berat tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan pada sebanyak terhadap 116 orang saksi dan ahli. Sebanyak 61 orang ahli dan 55 saksi TNI-Polri dan Sipil.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 (enam puluh satu) orang yang terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa di Paniai.
"Sebanyak 55 saksi yang telah diperiksa yaitu 8 orang dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI," tambah Ketut.