Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa seorang anggota TNI terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua 2014. Seorang anggota TNI itu diperiksa sebagai saksi.
"Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (8/3/2022).
Ketut menjelaskan seorang anggota TNI itu diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014. Dia mengetahui peristiwa berdasarkan laporan dari bawahannya.
Sebelumnya, sebanyak 18 anggota TNI dan 16 anggota Polri diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain TNI Polri, total sudah 40 saksi yang diperiksa termasuk pihak ahli forensik dan legal audit.
Adapun penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua 2014.
"Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (8/3/2022).
Ketut menjelaskan seorang anggota TNI itu diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014. Dia mengetahui peristiwa berdasarkan laporan dari bawahannya.
Sebelumnya, sebanyak 18 anggota TNI dan 16 anggota Polri diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain TNI Polri, total sudah 40 saksi yang diperiksa termasuk pihak ahli forensik dan legal audit.
Adapun penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua 2014.
(rca)