Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:33 WIB
loading...
Kasus Ronald Tannur,...
Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). Dia ditangkap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Rudi langsung dibawa ke Kejagung. Foto: SINDOnews/Danan Daya
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Rudi dijemput tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.

Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur sekitar pukul 16.46 WIB, Selasa (14/1/2025). Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi tak diborgol oleh tim penyidik.



Rudi yang mengenakan masker tak menjawab apa pun pernyataan dari awak media. Selanjutnya dia bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace B 7196 JDA menuju Kejagung di Jakarta Selatan.

Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

"Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang saksi Erintuah Damanik," kata Harli.

Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang telah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar Rp1,5 miliar," kata Harli.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.173)