Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejagung Periksa 2 Orang

Rabu, 30 Maret 2022 - 18:43 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejagung Periksa 2 Orang
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus HAM Berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, di Paniai, Papua, Tahun 2014. Dalam kasus ini penyidik akan segera menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Penyelesaian Jalan Buntu Kasus Paniai Ada di Tangan Presiden



Dua orang saksi tersebut adalah IW dan WH. Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014. Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan dari unsur apa keduanya.

Sebelumnya Ketut menyebut mengatakan akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus HAM berat yang terjadi di Paniai. Penetapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi termasuk sejumlah elemen ahli.

"Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (25/3/2022).

Dia menjelaskan, rencana penetapan tersangka dalam kasus HAM Berat tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan pada sebanyak terhadap 116 orang saksi dan ahli. Sebanyak 61 orang ahli dan 55 saksi TNI-Polri dan Sipil.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 (enam puluh satu) orang yang terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa di Paniai.

"Sebanyak 55 saksi yang telah diperiksa yaitu 8 orang dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI," tambah Ketut.

Sementara itu 61 orang yang diperiksa terdiri dari 6 orang ahli yaitu ahli yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai (ahli forensik), ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer.

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014.

Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 Ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)