Penyelesaian Jalan Buntu Kasus Paniai Ada di Tangan Presiden

Minggu, 07 Juni 2020 - 15:58 WIB
loading...
Penyelesaian Jalan Buntu Kasus Paniai Ada di Tangan Presiden
Belum tuntasnya kasus kekerasan di Paniai, Papua masih menjadi sorotan tajam publik terhadap penyelesaian masalah hak asasi manusia di Indonesia. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Belum tuntasnya kasus kekerasan di Paniai , Papua masih menjadi sorotan tajam publik terhadap penyelesaian masalah hak asasi manusia di Indonesia. Konflik yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu melibatkan anggota TNI dan mengakibatkan 4 orang meninggal serta 21 orang mengalami luka berat akibat penganiayaan.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai penyelesaian kasus itu ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu caranya dengan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidik dan memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam konflik tersebut. (Baca juga: Kasus WNI di Luar Negeri Positif COVID-19 Tembus 1.010 Orang)

“Presiden perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan memastikan Jaksa Agung bekerja secara profesional, independen dan mempercepat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban dalam kasus Paniai,” ujar Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2020).

Andi menyayangkan pemahaman dan sikap Jaksa Agung dalam menangani perkara Paniai. Menurutnya, pengembalian berkas berulang kali oleh Kejagung sangat mengganggu penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada 3 Februari 2020. Berkas dan kesimpulan penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020. Namun, berkas tersebut dikembalikan Jaksa Agung pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi unsur formil dan materiil.

Pada 14 April 2020, Komnas HAM mengembalikan kembali berkas tersebut kepada Jaksa Agung. Untuk kedua kalinya, pada 20 Mei 2020 Jaksa Agung mengembalikan berkasnya dengan alasan yang kurang lebih sama.

Sejak 2002, fenomena bolak balik berkas juga terjadi terhadap pelanggaran HAM berat yang lain. Tercatat 13 berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Komnas HAM termasuk kasus Paniai selalu dikembalikan oleh Jaksa Agung.

“Berkas hasil penyelidikan peristiwa Paniai sepertinya akan selalu dikembalikan oleh Jaksa Agung dengan alasan yang berulang. Hal tersebut membuat setiap upaya penyelidikan Komnas HAM seperti berjalan percuma dan tidak ada artinya,” singgung dia.

Andi melihat Komnas HAM telah memaksimalkan mandatnya dengan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga peristiwa kekerasan di Paniai dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 20 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 21 dan 22, dia memandang Jaksa Agung sudah seharusnya bisa langsung meneruskan ke tahap penyidikan.

Seperti halnya pernyataan pers Komnas HAM pada Kamis, 4 Juni 2020, presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejakgung, maka presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel. (Baca juga: Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB)

“Pernyataan itu menyiratkan bahwa proses penyelesaian peristiwa Paniai berada di tangan Presiden Jokowi. Ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kita ingin sekali lagi tanah Papua sebagai tanah yang damai,” katanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)