Penyelesaian Jalan Buntu Kasus Paniai Ada di Tangan Presiden
Minggu, 07 Juni 2020 - 15:58 WIB
loading...
Belum tuntasnya kasus kekerasan di Paniai, Papua masih menjadi sorotan tajam publik terhadap penyelesaian masalah hak asasi manusia di Indonesia. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Belum tuntasnya kasus kekerasan di Paniai , Papua masih menjadi sorotan tajam publik terhadap penyelesaian masalah hak asasi manusia di Indonesia. Konflik yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu melibatkan anggota TNI dan mengakibatkan 4 orang meninggal serta 21 orang mengalami luka berat akibat penganiayaan.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai penyelesaian kasus itu ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu caranya dengan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidik dan memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam konflik tersebut. (Baca juga: Kasus WNI di Luar Negeri Positif COVID-19 Tembus 1.010 Orang)
“Presiden perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan memastikan Jaksa Agung bekerja secara profesional, independen dan mempercepat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban dalam kasus Paniai,” ujar Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2020).
Andi menyayangkan pemahaman dan sikap Jaksa Agung dalam menangani perkara Paniai. Menurutnya, pengembalian berkas berulang kali oleh Kejagung sangat mengganggu penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada 3 Februari 2020. Berkas dan kesimpulan penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020. Namun, berkas tersebut dikembalikan Jaksa Agung pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi unsur formil dan materiil.
Pada 14 April 2020, Komnas HAM mengembalikan kembali berkas tersebut kepada Jaksa Agung. Untuk kedua kalinya, pada 20 Mei 2020 Jaksa Agung mengembalikan berkasnya dengan alasan yang kurang lebih sama.
Sejak 2002, fenomena bolak balik berkas juga terjadi terhadap pelanggaran HAM berat yang lain. Tercatat 13 berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Komnas HAM termasuk kasus Paniai selalu dikembalikan oleh Jaksa Agung.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai penyelesaian kasus itu ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu caranya dengan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidik dan memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam konflik tersebut. (Baca juga: Kasus WNI di Luar Negeri Positif COVID-19 Tembus 1.010 Orang)
“Presiden perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan memastikan Jaksa Agung bekerja secara profesional, independen dan mempercepat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban dalam kasus Paniai,” ujar Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2020).
Andi menyayangkan pemahaman dan sikap Jaksa Agung dalam menangani perkara Paniai. Menurutnya, pengembalian berkas berulang kali oleh Kejagung sangat mengganggu penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada 3 Februari 2020. Berkas dan kesimpulan penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020. Namun, berkas tersebut dikembalikan Jaksa Agung pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi unsur formil dan materiil.
Pada 14 April 2020, Komnas HAM mengembalikan kembali berkas tersebut kepada Jaksa Agung. Untuk kedua kalinya, pada 20 Mei 2020 Jaksa Agung mengembalikan berkasnya dengan alasan yang kurang lebih sama.
Sejak 2002, fenomena bolak balik berkas juga terjadi terhadap pelanggaran HAM berat yang lain. Tercatat 13 berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Komnas HAM termasuk kasus Paniai selalu dikembalikan oleh Jaksa Agung.
Lihat Juga :