Kejagung Beri Perlindungan Hukum bagi Guru Besar IPB Penghitung Kerugian Negara Kasus Timah

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:18 WIB
loading...
Kejagung Beri Perlindungan...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan Kejagung akan memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar IPB Bambang Hero, ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan akan memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis Cs. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di sela-sela acara Rakernas Kejagung, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Harli menjelaskan, pemberian perlindungan hukum itu juga telah diatur dalam KUHAP. Dia menjelaskan, Kejagung memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.



"Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah," ujarnya.

Di sisi lain, ia menyebut nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

"Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan," tuturnya.

"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," kata dia melanjutkan.



Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis cs.

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

"Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun," kata Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma Rabu (8/1/2025).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.173)