Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejagung Periksa 2 Orang
loading...
A
A
A
Sementara itu 61 orang yang diperiksa terdiri dari 6 orang ahli yaitu ahli yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai (ahli forensik), ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer.
Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014.
Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 Ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014.
Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 Ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(maf)