Pakai Masker, Ini Penampakan Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat Tiba di Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rudi sebelumnya dijemput oleh tim Kejagung di Palembang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rudi tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Tak ada sepatah kata yang disampaikannya ketika tiba di Gedung Kartika Kejagung ini.
Sama seperti tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rudi terlihat masih mengenakan masker dan dikawal oleh tim Kejagung. Rudi kemudian langsung dibawa ke dalam gedung tersebut.
Kendati demikian, hingga Rudi dibawa ke dalam ruangan, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung dalam rangka apa penjemputan paksa tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rudi tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Tak ada sepatah kata yang disampaikannya ketika tiba di Gedung Kartika Kejagung ini.
Baca Juga
Sama seperti tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rudi terlihat masih mengenakan masker dan dikawal oleh tim Kejagung. Rudi kemudian langsung dibawa ke dalam gedung tersebut.
Kendati demikian, hingga Rudi dibawa ke dalam ruangan, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung dalam rangka apa penjemputan paksa tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).