Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
A A A
(Baca: Suap Gula Kristal, Dirut PT FTM Divonis 1,4 Tahun Penjara)

Majelis menilai, untuk penerimaan suap maka Risyanto terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan penerimaan gratifikasi terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan lidana 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan atas nama Risyanto.

Sementara uang pengganti Rp1.244.799.300 dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK sebesar Rp200 juta. Selain itu masih ditambah hasil lelang 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS; 1 buah tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton; 1 buah cincin warna silver dengan jumlah mata delapan buah; serta 1jam tangan merk Frederique Constant Geneve.

(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Risyanto tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Yang meringankan bagi Risyanto yaitu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Majelis hakim kemudian mempersilakan Risyanto Suanda dan JPU pada KPK menanggapi secara singkat putusa tersebut dan menanyakan apakah kedua belah pihak menerima putusan atau akan menyatakan banding. Risyanto mengatakan telah mendengar dan mengerti putusan yang dibacakan. Baik Risyanto maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyampaikan, waktu pikir-pikir adalah selama tujuh hari.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Risyanto.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)