Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara
Persidangan pembacaan putusan atas nama Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Rabu (17/6/2020). Foto: Humas KPK
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda, Rabu (17/6/2020). Terdakwa kasus suap impor ikan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.244.799.300.

Dalam sidang secara virtual, majelis hakim yang dipimpin Sunarso dengan anggota Saifudin Zuhri dan Sofialdi menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap baik dari keterangan saksi-saksi, ratusan barang bukti termasuk bukti petunjuk seperti sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, disimpulkan bahwa Risyanto Suanda alias Aris yang menjabat pada Desember 2017-September 2019 dalam kategori penyelenggara negara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik penerimaan.

(Baca: Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia)

Delik pertama, Risyanto terbukti menerima suap sebesar USD30.000 dari terdakwa pemberi Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (divonis 1,5 tahun penjara). Uang suap ini terbukti karena Risyanto telah menunjuk Mujib secara sepihak untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton tahun 2019. Ikan tersebut berasal atau diimpor dari China.

Majelis memastikan, proses impor dilakukan dan dibantu oleh Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni. Penunjukkan Mujib terjadi juga karena Mujib memang merupakan pengusaha di bidang perikanan yang selama ini memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan frozen pasific mackarel/scomber japonicus (ikan salem) milik Perum Perindo.

Delik kedua, Risyanto terbukti menerima gratifikasi USD30.000 dan SGD80.000 dari tiga orang. Pertama, sebesar USD30.000 dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo (ISH) Richard Alexander Anthony yang terkait dengan tiga hal. Masing-masing yaitu permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo, pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan jaminan kredit investasi oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, dan adanya permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan Kavling Blok T Nomor 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman Jakarta seluas + 13.406M² dari PT Bonecom kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan secara HGB.

(Baca: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun)

Aris juga menerima uang sebesar SGD30.000 dari Direktur Venture Capital Cana Asia Limited sekaligus Direktur PT Transforme Desmond Previn yang terkait dengan empat hal. Masing-masing rencana kerjasama di bidang start up (aplikasi) perikanan, pemanfaatan hasil perikanan milik Perum Perindo melalui PT. Genome, rencana pembelian kapal ikan dari perusahaan lain yang menyewa tanah Perum Perindo yang sedang sekarat, dan penawaran dari Perum Perindo terkait dengan sewa lahan milik Perum untuk dibangun hotel.

Yang terakhir Aris menerima uang SGD50.000 dari Direktur PT YFIN International Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin terkait dengan kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 m² di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara dan terkait dengan rencana pengembangan bisnis yaitu pengoptimalan cold storage Perum Perindo yang ada di daerah yakni di wilayah Indonesia Timur antara lain Ternate dan Papua.

Majelis menegaskan, uang suap dan gratifikasi yang diterima Risyanto disandikan dengan 'bantuan', 'titipan', hingga 'paket'. Uang suap dan gratifikasi diterima Risyanto melalui adik Risyanto sekaligus Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Adi Susilo dan istri kedua Risyanto sekaligus Cluster Director of Government for Ritz-Carlton & JW Marriott Rika Rachmawati.

(Baca: Suap Gula Kristal, Dirut PT FTM Divonis 1,4 Tahun Penjara)

Majelis menilai, untuk penerimaan suap maka Risyanto terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan penerimaan gratifikasi terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan lidana 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan atas nama Risyanto.

Sementara uang pengganti Rp1.244.799.300 dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK sebesar Rp200 juta. Selain itu masih ditambah hasil lelang 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS; 1 buah tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton; 1 buah cincin warna silver dengan jumlah mata delapan buah; serta 1jam tangan merk Frederique Constant Geneve.

(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Risyanto tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Yang meringankan bagi Risyanto yaitu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Majelis hakim kemudian mempersilakan Risyanto Suanda dan JPU pada KPK menanggapi secara singkat putusa tersebut dan menanyakan apakah kedua belah pihak menerima putusan atau akan menyatakan banding. Risyanto mengatakan telah mendengar dan mengerti putusan yang dibacakan. Baik Risyanto maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyampaikan, waktu pikir-pikir adalah selama tujuh hari.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Risyanto.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)