MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:09 WIB
loading...
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir saat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal November 2019. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/ Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
(Baca: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Andi mengungkapkan, Majelis hakim kasasi berpendapat Sofyan tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ungkapnya.
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/ Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
(Baca: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Andi mengungkapkan, Majelis hakim kasasi berpendapat Sofyan tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ungkapnya.
Lihat Juga :