MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah

Kamis, 09 Mei 2024 - 19:36 WIB
loading...
MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah
MAKI mendesak Kejagung menyita seluruh aset terkait TPPU kasus korupsi timah. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 21 tersangka dan menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi timah . Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera menyita seluruh aset yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS.

Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.



"Semua harta terkait kasus harus disita untuk pulihkan kerugian negara. Jangan pakai lama, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS," ujar Boyamin, Kamis (9/5/2024).

Dia juga mendesak penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung segera menetapkan tersangka baru dari unsur pemerintah pusat.

"Iya (segera ditetapkan tersangka) dari oknum pemerintah pusat yang diduga bantu korupsi tersebut," katanya.

Sosok RBS disebut-sebut sebagai orang yang berada di balik skandal PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga crazy rich Helena Lim.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai penyitaan harus segera dilakukan agar tidak terjadi peralihan kepemilikan. "Dalam konteks penegakannya, penyitaan harus sesegera mungkin dilakukan meski juga akurasi objeknya harus diperhatikan dengan benar," katanya.

"Peralihan kepemilikan sekalipun hanya dengan bukti selembar kuitansi. Jika sangkaannya TPPU ya harus disegerakan agar tidak terjadi peralihan kepemilikan secara cepat," lanjutnya.

Karena semua aset yang dialihkan bentuknya dari hasil kejahatan dapat disita meski keberadaan aset itu ada sebelum terjadinya kejahatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)