Busyro Muqoddas Sebut KPK Zaman Ini Dimutilasi secara Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai, KPK pada saat ini sejatinya telah dimutilasi secara politik. Maka itu, Busyro mempertanyakan arah KPK periode 2024-2029 mendatang.
KPK harus dikembalikan pada garis asli dan lurus ketika dibentuk dahulu sebagai anak kandung Reformasi. KPK yang undang-undangnya menggambarkan independensi total dan punya kewenangan khusus. Misalnya, mengatur gaji sendiri secara akuntabel, membentuk peraturan-peraturan lain untuk menjaga integritas pimpinan dan jajaran stafnya.
"Perjalanan KPK periode pertama sampai tahun 2015 kurang lebih atau periode Pak Agus Rahardjo itu membuktikan UU lama yang mencerminkan historisitas KPK. Nah, sekarang babak baru ini KPK yang betul-betul sudah dimutilasi secara politik. Mutilasi politik ini dilakukan secara simultan, sistemik, solid banget oleh kekuasaan, tingkatnya oligarki-politik dan oligarki-bisnis," ujarnya dalam Konferensi Pers Masyarakat Sipil Kawal Seleksi Capim dan Dewas KPK 2024-2029 di Kantor ICW, Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2024).
"Hasilnya, KPK yang sekarang ini, dampaknya seperti ini yang kita lihat akhir-akhir ini. Oleh karena itulah dengan dengan perbandingan dan komparasi, membandingkan KPK dahulu dengan KPK sekarang ini, mau kemana KPK ini, khususnya panitia seleksi," tuturnya.
Busyro menerangkan, arah KPK periode berikutnya bakal ditentukan oleh pansel yang akan dibentuk nanti. Dia hanya punya satu statemen, yakni mengembalikan KPK pada garis aslinya. "Apakah perlu kita melakukan suatu desakan agar rezim Jokowi ini tak sepihak membuat pansel. Kita sulit percaya jika panselnya seperti kemarin itu dengan hasil KPK dimutilasi seperti sekarang ini," jelasnya.
Busyro mempertanyakan, apakah perlu mendesak pembentukan pansel tak dilakukan secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo guna mengembalikan keaslian KPK lantaran dia khawatir jika pembentukan pansel secara sepihak oleh Jokowi bakal menghasilkan pimpinan KPK sebagaimana saat ini. "Apakah perlu kita desak pansel itu tak langsung sepihak oleh Presiden Jokowi, tapi Presiden Jokowi kita berikan 1 kerangka berpikir sebagai nasehat dari rakyat, yaitu pansel yang demokratis," ungkapnya.
Guna mencerminkan demokratisasi, kata Busyro, masyarakat sipil pun harus mendorong Presiden Jokowi agar mereka memilik hak mengajukan kriteria-kriteria tertentu dalam menentukan pansel. Sehingga, selain dari presiden, masyarakat sipil pun bisa sama-sama mengusulkan pula orang-orang dengan rekam jejak terbaik.
KPK harus dikembalikan pada garis asli dan lurus ketika dibentuk dahulu sebagai anak kandung Reformasi. KPK yang undang-undangnya menggambarkan independensi total dan punya kewenangan khusus. Misalnya, mengatur gaji sendiri secara akuntabel, membentuk peraturan-peraturan lain untuk menjaga integritas pimpinan dan jajaran stafnya.
"Perjalanan KPK periode pertama sampai tahun 2015 kurang lebih atau periode Pak Agus Rahardjo itu membuktikan UU lama yang mencerminkan historisitas KPK. Nah, sekarang babak baru ini KPK yang betul-betul sudah dimutilasi secara politik. Mutilasi politik ini dilakukan secara simultan, sistemik, solid banget oleh kekuasaan, tingkatnya oligarki-politik dan oligarki-bisnis," ujarnya dalam Konferensi Pers Masyarakat Sipil Kawal Seleksi Capim dan Dewas KPK 2024-2029 di Kantor ICW, Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2024).
"Hasilnya, KPK yang sekarang ini, dampaknya seperti ini yang kita lihat akhir-akhir ini. Oleh karena itulah dengan dengan perbandingan dan komparasi, membandingkan KPK dahulu dengan KPK sekarang ini, mau kemana KPK ini, khususnya panitia seleksi," tuturnya.
Busyro menerangkan, arah KPK periode berikutnya bakal ditentukan oleh pansel yang akan dibentuk nanti. Dia hanya punya satu statemen, yakni mengembalikan KPK pada garis aslinya. "Apakah perlu kita melakukan suatu desakan agar rezim Jokowi ini tak sepihak membuat pansel. Kita sulit percaya jika panselnya seperti kemarin itu dengan hasil KPK dimutilasi seperti sekarang ini," jelasnya.
Busyro mempertanyakan, apakah perlu mendesak pembentukan pansel tak dilakukan secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo guna mengembalikan keaslian KPK lantaran dia khawatir jika pembentukan pansel secara sepihak oleh Jokowi bakal menghasilkan pimpinan KPK sebagaimana saat ini. "Apakah perlu kita desak pansel itu tak langsung sepihak oleh Presiden Jokowi, tapi Presiden Jokowi kita berikan 1 kerangka berpikir sebagai nasehat dari rakyat, yaitu pansel yang demokratis," ungkapnya.
Guna mencerminkan demokratisasi, kata Busyro, masyarakat sipil pun harus mendorong Presiden Jokowi agar mereka memilik hak mengajukan kriteria-kriteria tertentu dalam menentukan pansel. Sehingga, selain dari presiden, masyarakat sipil pun bisa sama-sama mengusulkan pula orang-orang dengan rekam jejak terbaik.
(cip)