Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih dan Anggota Legislatif yang Ikut Pilkada 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:46 WIB
loading...
Penjelasan KPU soal...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, bahwa kalau caleg terpilih di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, kalau caleg terpilih di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di Pilkada 2024 . Hasyim menegaskan, yang wajib mudur itu ialah dia yang saat ini berstatus sebagai anggota legislatif.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim dalam keterangan dikutip, Sabtu (11/5/2024).

Sebagai contoh kata Hasyim, jika anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan dia tidak nyaleg ataupun nyaleg di Pemilu 2024, maka harus mundur jadi kursi jabatan legislatifnya jika ingin berkontestasi di pilkada. Sebab caleg tersebut status adalah anggota legislatif.

Baca juga: Soal Caleg Maju di Pilkada 2024, KPU DKI Ikut Arahan Pusat

Sementara jika seorang yang menang di Pileg 2019 dan juga Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya di Pemilu 2019. Namun yang bersangkutan tidak perlu mundur dari jabatan yang akan didapatkan hasil Pemilu 2024 karena statusnya masih calon terpilih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Berita Terkini
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved