Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
Suap Impor Ikan, Eks...
Persidangan pembacaan putusan atas nama Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Rabu (17/6/2020). Foto: Humas KPK
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda, Rabu (17/6/2020). Terdakwa kasus suap impor ikan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.244.799.300.

Dalam sidang secara virtual, majelis hakim yang dipimpin Sunarso dengan anggota Saifudin Zuhri dan Sofialdi menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap baik dari keterangan saksi-saksi, ratusan barang bukti termasuk bukti petunjuk seperti sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, disimpulkan bahwa Risyanto Suanda alias Aris yang menjabat pada Desember 2017-September 2019 dalam kategori penyelenggara negara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik penerimaan.

(Baca: Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia)

Delik pertama, Risyanto terbukti menerima suap sebesar USD30.000 dari terdakwa pemberi Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (divonis 1,5 tahun penjara). Uang suap ini terbukti karena Risyanto telah menunjuk Mujib secara sepihak untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton tahun 2019. Ikan tersebut berasal atau diimpor dari China.

Majelis memastikan, proses impor dilakukan dan dibantu oleh Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni. Penunjukkan Mujib terjadi juga karena Mujib memang merupakan pengusaha di bidang perikanan yang selama ini memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan frozen pasific mackarel/scomber japonicus (ikan salem) milik Perum Perindo.

Delik kedua, Risyanto terbukti menerima gratifikasi USD30.000 dan SGD80.000 dari tiga orang. Pertama, sebesar USD30.000 dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo (ISH) Richard Alexander Anthony yang terkait dengan tiga hal. Masing-masing yaitu permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo, pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan jaminan kredit investasi oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, dan adanya permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan Kavling Blok T Nomor 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman Jakarta seluas + 13.406M² dari PT Bonecom kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan secara HGB.

(Baca: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Israel Pecat Wakil Bos...
Israel Pecat Wakil Bos Mossad setelah Gagal Operasi Runtuhkan Rezim Iran
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved