Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
Suap Impor Ikan, Eks...
Persidangan pembacaan putusan atas nama Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Rabu (17/6/2020). Foto: Humas KPK
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda, Rabu (17/6/2020). Terdakwa kasus suap impor ikan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.244.799.300.

Dalam sidang secara virtual, majelis hakim yang dipimpin Sunarso dengan anggota Saifudin Zuhri dan Sofialdi menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap baik dari keterangan saksi-saksi, ratusan barang bukti termasuk bukti petunjuk seperti sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, disimpulkan bahwa Risyanto Suanda alias Aris yang menjabat pada Desember 2017-September 2019 dalam kategori penyelenggara negara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik penerimaan.

(Baca: Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia)

Delik pertama, Risyanto terbukti menerima suap sebesar USD30.000 dari terdakwa pemberi Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (divonis 1,5 tahun penjara). Uang suap ini terbukti karena Risyanto telah menunjuk Mujib secara sepihak untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton tahun 2019. Ikan tersebut berasal atau diimpor dari China.

Majelis memastikan, proses impor dilakukan dan dibantu oleh Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni. Penunjukkan Mujib terjadi juga karena Mujib memang merupakan pengusaha di bidang perikanan yang selama ini memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan frozen pasific mackarel/scomber japonicus (ikan salem) milik Perum Perindo.

Delik kedua, Risyanto terbukti menerima gratifikasi USD30.000 dan SGD80.000 dari tiga orang. Pertama, sebesar USD30.000 dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo (ISH) Richard Alexander Anthony yang terkait dengan tiga hal. Masing-masing yaitu permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo, pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan jaminan kredit investasi oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, dan adanya permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan Kavling Blok T Nomor 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman Jakarta seluas + 13.406M² dari PT Bonecom kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan secara HGB.

(Baca: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Rekomendasi
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Hary Tanoesoedibjo Harap...
Hary Tanoesoedibjo Harap Atlet Maksimalkan Kemampuan di IIO 2026
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved