Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara
Persidangan pembacaan putusan atas nama Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Rabu (17/6/2020). Foto: Humas KPK
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda, Rabu (17/6/2020). Terdakwa kasus suap impor ikan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.244.799.300.

Dalam sidang secara virtual, majelis hakim yang dipimpin Sunarso dengan anggota Saifudin Zuhri dan Sofialdi menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap baik dari keterangan saksi-saksi, ratusan barang bukti termasuk bukti petunjuk seperti sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, disimpulkan bahwa Risyanto Suanda alias Aris yang menjabat pada Desember 2017-September 2019 dalam kategori penyelenggara negara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik penerimaan.

(Baca: Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia)

Delik pertama, Risyanto terbukti menerima suap sebesar USD30.000 dari terdakwa pemberi Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (divonis 1,5 tahun penjara). Uang suap ini terbukti karena Risyanto telah menunjuk Mujib secara sepihak untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton tahun 2019. Ikan tersebut berasal atau diimpor dari China.

Majelis memastikan, proses impor dilakukan dan dibantu oleh Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni. Penunjukkan Mujib terjadi juga karena Mujib memang merupakan pengusaha di bidang perikanan yang selama ini memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan frozen pasific mackarel/scomber japonicus (ikan salem) milik Perum Perindo.

Delik kedua, Risyanto terbukti menerima gratifikasi USD30.000 dan SGD80.000 dari tiga orang. Pertama, sebesar USD30.000 dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo (ISH) Richard Alexander Anthony yang terkait dengan tiga hal. Masing-masing yaitu permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo, pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan jaminan kredit investasi oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, dan adanya permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan Kavling Blok T Nomor 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman Jakarta seluas + 13.406M² dari PT Bonecom kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan secara HGB.

(Baca: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun)

Aris juga menerima uang sebesar SGD30.000 dari Direktur Venture Capital Cana Asia Limited sekaligus Direktur PT Transforme Desmond Previn yang terkait dengan empat hal. Masing-masing rencana kerjasama di bidang start up (aplikasi) perikanan, pemanfaatan hasil perikanan milik Perum Perindo melalui PT. Genome, rencana pembelian kapal ikan dari perusahaan lain yang menyewa tanah Perum Perindo yang sedang sekarat, dan penawaran dari Perum Perindo terkait dengan sewa lahan milik Perum untuk dibangun hotel.

Yang terakhir Aris menerima uang SGD50.000 dari Direktur PT YFIN International Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin terkait dengan kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 m² di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara dan terkait dengan rencana pengembangan bisnis yaitu pengoptimalan cold storage Perum Perindo yang ada di daerah yakni di wilayah Indonesia Timur antara lain Ternate dan Papua.

Majelis menegaskan, uang suap dan gratifikasi yang diterima Risyanto disandikan dengan 'bantuan', 'titipan', hingga 'paket'. Uang suap dan gratifikasi diterima Risyanto melalui adik Risyanto sekaligus Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Adi Susilo dan istri kedua Risyanto sekaligus Cluster Director of Government for Ritz-Carlton & JW Marriott Rika Rachmawati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)