Kronologi Syahrul Yasin Limpo Beli Sapi Kurban Rp360 Juta Pakai Duit Kementan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengaku pernah diminta untuk membayar sapi yang akan digunakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkurban dengan nilai Rp360 juta. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Hermanto mengungkapkan itu merespons pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi di sidang tersebut. "Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Hermanto menjawab, awalnya pihaknya dibebani hanya tiga ekor sapi. Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga akhirnya mencapai 12 ekor sapi.
"Kita hanya memberi uang aja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Saksi.
"Nilainya Rp360 juta ya?" tanya Jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Saksi.
Hermanto menjelaskan, permintaan uang tersebut datang dari Biro Umum. Namun, dirinya tidak tahu-menahu kelanjutan dari uang tersebut.
"Tapi apakah sapinya itu ada, dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?" tanya Jaksa.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak, atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Hermanto mengungkapkan itu merespons pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi di sidang tersebut. "Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Hermanto menjawab, awalnya pihaknya dibebani hanya tiga ekor sapi. Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga akhirnya mencapai 12 ekor sapi.
"Kita hanya memberi uang aja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Saksi.
"Nilainya Rp360 juta ya?" tanya Jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Saksi.
Hermanto menjelaskan, permintaan uang tersebut datang dari Biro Umum. Namun, dirinya tidak tahu-menahu kelanjutan dari uang tersebut.
"Tapi apakah sapinya itu ada, dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?" tanya Jaksa.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak, atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)