Suap Gula Kristal, Dirut PT FTM Divonis 1,4 Tahun Penjara

Selasa, 04 Februari 2020 - 06:10 WIB
Suap Gula Kristal, Dirut...
Suap Gula Kristal, Dirut PT FTM Divonis 1,4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa pemberi suap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) sekaligus advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Iim Nurohim dengan anggota Muhammad Sirad dan Jult Mandapot Lumban Gaol menyatakan, Pieko Njotosetiadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap.

Pieko terbukti telah memberikan suap sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 kepada terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) melalui terdakwa I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil (belum tersangka).

Majelis menilai, Pieko terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Majelis memastikan uang suap yang diserahterimakan bersandi 'contoh gula', 'titipan' hingga 'bungkusan', sedangkan pertemuan penyerahan uang disandikan dengan 'meeting'.

Uang suap tersebut terbukti, karena Dolly dan Kertha telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Pembelian gula tersebut dengan menggunakan PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM). Untuk periode LCT I (pertama) PT FTM mendapatkan jatah gula 25.000 ton dengan harga Rp10.500/kg. Pada periode LCT II, PT FTM memperoleh jatah gula 50.000 ton dan PT CGM 25.000 ton dengan harga Rp10.250/kg.

Berikutnya untuk LTC periode III, PT FTM memperoleh 25.000 ton dan PT CGM
50.000 ton masing-masing dengan harga Rp10.150/kg. Gula yang dibeli merupakan gula milik petani yang pengadaaannya berada di antaranya di empat anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara yakni PTPN IX, X, XI, dan XII.

Selain itu, majelis juga memastikan Pieko juga terbukti telah memberikan suap sebesar SGD190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000 kepada Komisaris Utama PTPN VI sekaligus mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf.

Uang ini dimaksudkan agar Syarkawi membuat kajian atas permintaan Pieko untuk menghindari kesan adanya praktok monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan Pieko.

Uang kepada Syarkawi diserahterimakan dalam dua tahap yakni pada 2 Agustus 2019 sejumlah SGD50.000 dan pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD140.300.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Pieko Njotosetiadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim Iim Nurohim saat membacakan amar putusan atas nama Pieko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Pieko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Anggota majelis hakim Muhammad Sirad membeberkan, saat terjadi perbuatan pidana dan kesepakatan agar perusahaan Pieko mendapatkan kontrak LCT terdapat keterlibatan sejumlah pihak. Mereka yakni Dirut PT Fajar Mulia Transindo sekaligus putra Pieko Vinsen Njotosetiadi (mewakili PT Citra Gemini Mulia), Lim Wan Seng selaku Direktur CV Indika Multi Karya, dan sejumlah pejabat PTPN.

Mereka di antaranya Edward Samantha selaku Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Iryanto Hutagaol (Dirut PTPN IX), Dwi Satrio A (Dirut PTPN X), Gede Meivara (Dirut PTPN XI), M Cholidi (Dirut PTPN XII), Anis F (Direktur Operasional PTPN XII), Wien Irwanto (Direktur Komersil PTPN XII), Slamet Djumantoro (Direktur Komersil PTPN X), Sucipto Prayitno (Direktur Komersil PTPN XI), Daniyanto (Direktur Operasional PTPN XI), M Hanugroho (Dirut PTPN VII), Rahmat Akmal (Direktur Penjulan PT KPBN), Madya Budi Prastyawan (EVP Pemasaran PTPN III (Persero), Rudi Harjito (Direktur Komersil PTPN IX), Mahmudi (Direktur Operasional Tanaman Tahunan PTPN IX), Satrijo Wibowo (Direktur Operasional PTPN IX), Hariyanto (Direktur Komersil PTPN XIV) dan Edy Piter (Direktur Operasional PTPN XIV).

"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa (Pieko) sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," kata hakim Sirad.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap juga bahwa PTPN III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan.

Komoditi yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan, dan aneka tanaman lainnya. Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kebijakan dan program pemerintah dengan memberikan kontribusi terhadap ekonomi dan pembangunan nasional khususnya di subsektor perkebunan.

Pendirian perusahaan juga bertujuan untuk meningkatkan keuntungan (profit) melalui prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berlandaskan peningkatan nilai tambah bagi negara selaku pemegang saham. Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III (Persero) mempunyai anak perusahaan perkebunan, di antaranya PTPN I, II, IV sampai dengan PTPN XIV.

Atas putusan majelis hakim, Pieko Njotosetiadi dan tim penasihat hukumnya beserta JPU pada KPK menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Pieko.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2697 seconds (0.1#10.140)