Apa Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek? Ini Penjelasannya!

Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:01 WIB
loading...
Apa Perbedaan Mabes...
Mabes Polri berada di tingkatan pusat struktur organisasi Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan Mabes Polri , Polda, Polres, dan Polsek menjadi ulasan menarik untuk diketahui. Masing-masing merupakan bagian dari tingkatan struktur organisasi Polri .

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga penegak hukum di Indonesia. Pada struktur organisasinya, lembaga ini disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai kewilayahan.

Secara singkat, organisasi di tingkat pusat disebut Markas Besar (Mabes) Polri. Sementara untuk tingkat wilayah, strukturnya terbagi dalam tiga bagian, yakni Kepolisian Daerah (Polda) untuk tingkat provinsi, Kepolisian Resor (Polres) untuk tingkat kabupaten/kota, serta Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Baca juga: 4 Fakta BAIS, Organisasi Khusus Intelijen Kemiliteran

Lantas, apa perbedaan antara Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek sebagaimana disebutkan di atas? Berikut ini ulasannya.

Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek

1. Mabes Polri

Apa Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek? Ini Penjelasannya!

FOTO/IST

Pertama, ada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa dikenal Mabes Polri. Pada struktur organisasi Polri, Mabes Polri ini berada di tingkatan pusat.

Mengutip laman Humas Polri, unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Seorang Kapolri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved