Ekstradisi RI-Singapura, Pemerintah Didesak Susun Langkah Taktis Tangkap Buron Korupsi

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:37 WIB
loading...
Ekstradisi RI-Singapura,...
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Perjanjian esktradisi yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura disambut baik oleh anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Sebab, selain memberikan kepastian hukum, perjanjian ini juga bisa menjadi instrumen bagi penegak hukum di Tanah Air dalam menindak kejahatan transnasional seperti korupsi, khususnya koruptor kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tengah menjadi fokus pemerintah.

"Tentu perjanjian ekstradisi ini selain memberikan payung hukum dan kepastian, juga menjadi instrumen progresif bagi Indonesia dalam melakukan penindakan kejahatan di antaranya kejahatan korupsi, BLBI, kejahatan transnasional, dan kejahatan lainnya termasuk memudahkan penangkapan DPO (daftar pencarian orang) yang bersembunyi di Singapura dan optimalisasi asset recovery (pengembalian aset)," kata Didik saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dia mengatakan, jika mendasarkan kepada isi perjanjian ekstradisi yang memberikan landasan dan penguatan hukum secara retroaktif, maka pemerintah dan penegak hukum wajib segera menyusun langkah taktis dan strategis untuk melakukan optimalisasi dalam menangkap para buron tindak pidana korupsi, buron BLBI, atau kejahatan lain yang saat ini berada dan menyembunyikan aset kejahatannya di Singapura.

Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi



"Jika tidak segera, saya khawatir para koruptor dan buronan koruptor lebih cepat untuk lari dan memindahkan asetnya ke luar Singapura," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini.

Namun demikian, dia melihat bahwa secara umum perjanjian ekstradisi ini, pemberlakuannya tidak dipaketkan dengan perjanjian lain seperti FIR (Flight Information Region) dan Defence Cooperation Agreement atau Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan jika keberadaannya bisa merugikan kepentingan Indonesia. "Untuk itu, pada akhirnya pada saat proses ratifikasi di DPR, para wakil rakyat harus melihat secara utuh dan komprehensif agar tidak ada kepentingan nasional Indonesia yang dirugikan," pungkas Ketua Umum Karang Taruna ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
DPR dan Pemerintah Sepakati...
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Ekstradisi RI-Rusia Segera Dibawa ke Paripurna
Paspor Riza Chalid Dicabut,...
Paspor Riza Chalid Dicabut, MAKI: Segera Ekstradisi!
MK Tegaskan Menteri...
MK Tegaskan Menteri Hukum Tetap Pemegang Otoritas Ekstradisi
Apakah Inggris Punya...
Apakah Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia terkait Kasus Reynhard Sinaga?
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor
Saudi Pernah Minta Jerman...
Saudi Pernah Minta Jerman untuk Mengekstradisi Abdulmohsen yang Jadi Tersangka Serangan Natal
Rekomendasi
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Berita Terkini
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Infografis
Menaker Ungkap 7 Langkah...
Menaker Ungkap 7 Langkah Pemerintah Hapus Pekerja Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved