Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:52 WIB
loading...
Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Presiden Jokowi kedua kanan didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menyambut kunjungan kehormatan Perdana Menteri Republik Singapura Lee Hsien Loong di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2019). FOTO/ANTARA/Puspa Perwitasari
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati kerja sama di bidang hukum. Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Perjanjian ekstradisi ini juga akan melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) yang mengharuskan kerja sama di antaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset. Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.

"Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura," bunyi siaran pers Kementerian Kemaritiman dan Investasi dikutip, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Malaysia Tetap Ingin Ekstradisi Nur Sajat, Transgender yang Mejeng Depan Kakbah

Perjanjian ekstradisi buronan Indonesia–Singapura ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan. Misalnya, perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum. Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.

"Dengan demikian, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura," tulisnya.

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keberhasilan tim negosiasi pemerintah Indonesia dalam mendorong perjanjian ekstradisi kedua negara merupakan buah komitmen, konsistensi, dan kerja sama lintas pemangku kepentingan di tingkat Kementerian/Lembaga. Kesepakatan kedua negara terkait ekstradisi ini menyempurnakan secara utuh skema ekstradisi yang pernah didiskusikan secara serius sejak masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Tak Mau Teken Perjanjian Ekstradisi, KPK: Singapura Surga Para Koruptor

Diharapkan dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia – Singapura, kerja sama bidang hukum dan pencegahan kejahatan lintas negara akan semakin efektif, dan menjamin kepentingan serta membawa kemaslahatan bagi kedua negara bersahabat.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)