Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:48 WIB
loading...
Perjanjian Ekstradisi...
Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan juga mengatur mengenai sejumlah tindak pidana yang dikecualikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan juga mengatur mengenai sejumlah tindak pidana yang dikecualikan.

Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) mengenai pengecualian wajib terhadap ekstradisi. Bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dikabulkan berdasarkan perjanjian dengan sejumlah keadaan. Salah satunya jika tindak pidana itu memiliki karakter politik sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf a. Baca juga: 31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Selain itu, ekstradisi juga tidak dapat dikabulkan jika buronan itu telah menjalani pidana sesuai hukum yang berlaku, orang yang akan diadili di pengadilan atau mahkamah khusus, tindak pidana militer berdasarkan berdasarkan hukum negara yang diminta, apabila pihak yang diminta memiliki alasan kuat bahwa orang tersebut dihukum karena ras, agama, kewarganegaraan dan pandangan politik. Juga buron tersebut mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam proses peradilannya.

Pasal 4
Pengecualian Wajib Terhadap Ekstradisi
(1) Ekstradisi tidak dapat dikabulkan berdasarkan perjanjian ini dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:
a. jika pihak diminta menetapkan bahwa tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adalah tindak pidana yang memiliki karakter politik;
b. jika buronan yang telah menjalani pidana sesuai hukum yang berlaku, atau sebagian, di suatu negara atau telah dibebaskan atau dimaafkan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang terkait dengan tindak pidana tersebut atau tindak pidana lain yang diakibatkan oleh perbuatan atau pembiaran yang sama yang merupakan tindak pidana yang terhadap dirinya dimintakan ekstradisi;
c. jika orang yang dimintakan ekstradisi akan diadili di pengadilan atau mahkamah yang khusus atau secara ad-hoc dibentuk untuk mengadili kasusnya, atau dalam keadaan tertentu, diberi kewenangan untuk mengadili kasus tersebut, atau permintaan ekstradisi orang tersebut untuk tujuan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan atau mahkamah semacam itu;
d. jika tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adalah tindak pidana berdasarkan hukum militer pihak diminta, yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum pidana umum;
e. jika pihak diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa permintaan ekstradisi buronan tersebut, meskipun dimaksudkan dibuat agar permintaan ekstradisi dapat dikabulkan, dibuat untuk menuntut atau menghukum orang yang dicari berdasarkan alasan ras, agama, kewarganegaraan, suku, atau pandangan politiknya;
f. jika pihak diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa buronan tersebut, apabila dikembalikan mendapatkan perlakuan diskriminatif pada proses peradilannya, atau dihukum, ditahan, dibatasi kebebasan pribadinya dengan alasan ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan politiknya; atau
g. jika ekstradisi seorang buronan diminta untuk tujuan pelaksanaan suatu pidana dan ternyata putusannya dikeluarkan tanpa kehadirannya, kecuali:
一 (i) ia sebelumnya memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan; dan
一 (ii) apabila diserahkan, ia memiliki hak untuk diadili kembali dengan kehadirannya.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dipenuhi jika buronan tersebut dibutuhkan untuk penyidikan atau penuntutan yang sedang berlangsung. Atau sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum dari pihak negara yang diminta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Rekomendasi
Rumah Pintar yang Dengarkan...
Rumah Pintar yang Dengarkan Penghuni, Bukan Sekadar Produk Cerdas
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Berita Terkini
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved