Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:48 WIB
loading...
Perjanjian Ekstradisi...
Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan juga mengatur mengenai sejumlah tindak pidana yang dikecualikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan juga mengatur mengenai sejumlah tindak pidana yang dikecualikan.

Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) mengenai pengecualian wajib terhadap ekstradisi. Bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dikabulkan berdasarkan perjanjian dengan sejumlah keadaan. Salah satunya jika tindak pidana itu memiliki karakter politik sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf a. Baca juga: 31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Selain itu, ekstradisi juga tidak dapat dikabulkan jika buronan itu telah menjalani pidana sesuai hukum yang berlaku, orang yang akan diadili di pengadilan atau mahkamah khusus, tindak pidana militer berdasarkan berdasarkan hukum negara yang diminta, apabila pihak yang diminta memiliki alasan kuat bahwa orang tersebut dihukum karena ras, agama, kewarganegaraan dan pandangan politik. Juga buron tersebut mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam proses peradilannya.

Pasal 4
Pengecualian Wajib Terhadap Ekstradisi
(1) Ekstradisi tidak dapat dikabulkan berdasarkan perjanjian ini dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:
a. jika pihak diminta menetapkan bahwa tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adalah tindak pidana yang memiliki karakter politik;
b. jika buronan yang telah menjalani pidana sesuai hukum yang berlaku, atau sebagian, di suatu negara atau telah dibebaskan atau dimaafkan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang terkait dengan tindak pidana tersebut atau tindak pidana lain yang diakibatkan oleh perbuatan atau pembiaran yang sama yang merupakan tindak pidana yang terhadap dirinya dimintakan ekstradisi;
c. jika orang yang dimintakan ekstradisi akan diadili di pengadilan atau mahkamah yang khusus atau secara ad-hoc dibentuk untuk mengadili kasusnya, atau dalam keadaan tertentu, diberi kewenangan untuk mengadili kasus tersebut, atau permintaan ekstradisi orang tersebut untuk tujuan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan atau mahkamah semacam itu;
d. jika tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adalah tindak pidana berdasarkan hukum militer pihak diminta, yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum pidana umum;
e. jika pihak diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa permintaan ekstradisi buronan tersebut, meskipun dimaksudkan dibuat agar permintaan ekstradisi dapat dikabulkan, dibuat untuk menuntut atau menghukum orang yang dicari berdasarkan alasan ras, agama, kewarganegaraan, suku, atau pandangan politiknya;
f. jika pihak diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa buronan tersebut, apabila dikembalikan mendapatkan perlakuan diskriminatif pada proses peradilannya, atau dihukum, ditahan, dibatasi kebebasan pribadinya dengan alasan ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan politiknya; atau
g. jika ekstradisi seorang buronan diminta untuk tujuan pelaksanaan suatu pidana dan ternyata putusannya dikeluarkan tanpa kehadirannya, kecuali:
一 (i) ia sebelumnya memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan; dan
一 (ii) apabila diserahkan, ia memiliki hak untuk diadili kembali dengan kehadirannya.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dipenuhi jika buronan tersebut dibutuhkan untuk penyidikan atau penuntutan yang sedang berlangsung. Atau sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum dari pihak negara yang diminta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Presiden Prabowo ke...
Presiden Prabowo ke PM Wong: Hubungan Indonesia-Singapura Harus Langgeng
Prabowo: Indonesia-Singapura...
Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Keamanan Selat Malaka
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Rekomendasi
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
IBEM Jadi Marketplace...
IBEM Jadi Marketplace Perdana Industri MICE, Pertemukan 200 Buyers dan 200 Sellers
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved