Buronan Nomor 1 Asal Thailand Resmi Diekstradisi dari Indonesia
Selasa, 04 Juni 2024 - 15:59 WIB
loading...
Buronan nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang resmi dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia setelah tujuh bulan kabur dan bersembunyi di Indonesia. Foto/Riyan Rizki Roshali/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Buronan nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang resmi dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia setelah tujuh bulan kabur dan bersembunyi di Indonesia.
“Akan dilakukan proses pemulangan melalui mekanisme police to police cooperation yaitu menggunakan instrumen pelanggaran imigrasi, sehingga yang bersangkutan dideportasi," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (4/6/2024).
Krishna menjelaskan, terkait deportasi dari Chaowalit Thongduang, pihaknya melakukan penyerahan kepada otoritas terkait dalam hal uni kepolisian Thailand.
Baca juga: Alasan Chaowalit Thongduang Buronan Thailand Ngumpet di Indonesia Ketimbang India
Dia menuturkan, pihak Imigrasi juga sudah mengeluarkan tanda deportasi dan surat pengganti laksana paspor dari Kedutaan Besar Thailand yang ada di Indonesia.
"Selanjutnya yang terkait dengan deportasi ini, pihak Polri melakukan handling over kepada otoritas Thailand dalam hal ini Kepolisian Thailand melalui mekanisme Bareskrim menyerahkan kepada imigrasi dan imigrasi sudah mengeluarkan cap deportasi," ujarnya.
"SPLP juga sudah dibuat, surat pengganti laksana paspor dari kedutaan Thailand di Jakarta dan sudah dicap, artinya ini adalah dokumen perjalanan yang membuat seseorang sah melintas ke negara lain," jelasnya.
“Akan dilakukan proses pemulangan melalui mekanisme police to police cooperation yaitu menggunakan instrumen pelanggaran imigrasi, sehingga yang bersangkutan dideportasi," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (4/6/2024).
Krishna menjelaskan, terkait deportasi dari Chaowalit Thongduang, pihaknya melakukan penyerahan kepada otoritas terkait dalam hal uni kepolisian Thailand.
Baca juga: Alasan Chaowalit Thongduang Buronan Thailand Ngumpet di Indonesia Ketimbang India
Dia menuturkan, pihak Imigrasi juga sudah mengeluarkan tanda deportasi dan surat pengganti laksana paspor dari Kedutaan Besar Thailand yang ada di Indonesia.
"Selanjutnya yang terkait dengan deportasi ini, pihak Polri melakukan handling over kepada otoritas Thailand dalam hal ini Kepolisian Thailand melalui mekanisme Bareskrim menyerahkan kepada imigrasi dan imigrasi sudah mengeluarkan cap deportasi," ujarnya.
"SPLP juga sudah dibuat, surat pengganti laksana paspor dari kedutaan Thailand di Jakarta dan sudah dicap, artinya ini adalah dokumen perjalanan yang membuat seseorang sah melintas ke negara lain," jelasnya.
Lihat Juga :