RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Komisi III: Persempit Ruang Gerak Kriminal
Sabtu, 17 Desember 2022 - 09:00 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap keberadaan UU Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat mempermudah aparat penegak hukum untuk menangkap buronan yang bersembunyi di luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap keberadaan UU Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat mempermudah aparat penegak hukum untuk menangkap buronan yang bersembunyi di luar negeri.
"Perjanjian ekstradisi ini diharapkan untuk mempermudah penangkapan kriminal yang bersembunyi di luar negeri dan juga menjadi tolok ukur kemampuan menangkap kriminal, serta mengatasi masalah yurisdiksi," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (16/12/2022). Baca juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik
Atas dasar itu, Didik merasa banyak negara di dunia yang membuat perjanjian ekstradisi, termasuk Indonesia dan Singapura. Ia menilai keberadaan perjanjian ekstradisi idealnya dapat mengadili kriminal yang melarikan diri ke negara lain.
"Dengan perjanjian ekstradisi ini maka negara yang terlibat bisa saling mempersempit ruang gerak ruang kriminal," tutur Didik.
Perjanjian ekstradisi, kata Didik, sangat berkaitan dengan topik hubungan internasional khususnya hukum internasional. Ia mengatakan suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan buronan yang kabur ke negara tempat asal kriminal tersebut.
"Perjanjian ekstradisi ini diharapkan untuk mempermudah penangkapan kriminal yang bersembunyi di luar negeri dan juga menjadi tolok ukur kemampuan menangkap kriminal, serta mengatasi masalah yurisdiksi," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (16/12/2022). Baca juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik
Atas dasar itu, Didik merasa banyak negara di dunia yang membuat perjanjian ekstradisi, termasuk Indonesia dan Singapura. Ia menilai keberadaan perjanjian ekstradisi idealnya dapat mengadili kriminal yang melarikan diri ke negara lain.
"Dengan perjanjian ekstradisi ini maka negara yang terlibat bisa saling mempersempit ruang gerak ruang kriminal," tutur Didik.
Perjanjian ekstradisi, kata Didik, sangat berkaitan dengan topik hubungan internasional khususnya hukum internasional. Ia mengatakan suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan buronan yang kabur ke negara tempat asal kriminal tersebut.
Lihat Juga :