Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Berlaku, Jerat 31 Jenis Tindak Pidana
Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:58 WIB
loading...
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong bertemu Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana di Singapura, 16 Maret 2023. Foto/REUTERS/Edgar Su
A
A
A
JAKARTA - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia - Singapura serentak berlaku sejak 21 Maret 2024. Perjanjian yang akan berlaku surut 18 tahun ini akan menjerat 31 jenis tindak pidana korupsi, narkotika, hingga terorisme.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana antar kedua negara.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU No.5/2023," kata Ari dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/3/2024).
Ari mengungkapkan melalui perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana. Dia pun mengatakan bahwa perjanjian tersebut untuk mengekstradisi pelaku 31 jenis tindak pidana.
"Pada dasarnya, Perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," ujar Ari.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura tersebut akan berlaku surut 18 tahun ke belakang. "Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," katanya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana antar kedua negara.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU No.5/2023," kata Ari dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/3/2024).
Ari mengungkapkan melalui perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana. Dia pun mengatakan bahwa perjanjian tersebut untuk mengekstradisi pelaku 31 jenis tindak pidana.
"Pada dasarnya, Perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," ujar Ari.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura tersebut akan berlaku surut 18 tahun ke belakang. "Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," katanya.
Lihat Juga :