31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022). Berdasarkan UU tersebut, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya bisa diekstradisi oleh kedua negara.
Jenis tindak pidana yang bisa diekstradisi diatur dalam pada Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Ekstradisi RI-Singapura. Berikut ini bunyi Pasal 2:
Tindak Pidana yang Dapat Diekstradisikan
(1) Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yaitu tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang lebih berat:
Baca juga: DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan
(a)
1. pembunuhan dalam segala bentuk;
2. menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang;
3. tindak pidana aborsi;
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. penganiayaan;
6. perkosaan;
7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. tindak pidana kesusilaan;
9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
11. penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
12. penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
13. pembakaran;
14. tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
15. tindak pidana terkait pemalsuan;
16. pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank;
17. perampokan;
18. pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
19. tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan;
20. dengan sengaja merusak harta kekayaan;
21. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
22. tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika;
23. perompakan;
24. pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
25. pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;
26. tindak pidana pendanaan terorisme;
27. pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mensahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak; dan
(b) perbantuan, atau penganjuran yang dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan, atau percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang termasuk dalam ayat (1) huruf (a) pasal ini.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa ekstradisi tidak menjadi masalah apakah hukum di Indonesia ataupun Singapura menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana kedua negara berbeda.
Pasal 2
Jenis tindak pidana yang bisa diekstradisi diatur dalam pada Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Ekstradisi RI-Singapura. Berikut ini bunyi Pasal 2:
Tindak Pidana yang Dapat Diekstradisikan
(1) Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yaitu tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang lebih berat:
Baca juga: DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan
(a)
1. pembunuhan dalam segala bentuk;
2. menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang;
3. tindak pidana aborsi;
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. penganiayaan;
6. perkosaan;
7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. tindak pidana kesusilaan;
9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
11. penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
12. penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
13. pembakaran;
14. tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
15. tindak pidana terkait pemalsuan;
16. pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank;
17. perampokan;
18. pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
19. tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan;
20. dengan sengaja merusak harta kekayaan;
21. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
22. tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika;
23. perompakan;
24. pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
25. pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;
26. tindak pidana pendanaan terorisme;
27. pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mensahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak; dan
(b) perbantuan, atau penganjuran yang dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan, atau percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang termasuk dalam ayat (1) huruf (a) pasal ini.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa ekstradisi tidak menjadi masalah apakah hukum di Indonesia ataupun Singapura menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana kedua negara berbeda.
Pasal 2