31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:59 WIB
loading...
31 Jenis Tindak Pidana...
Presiden Jokowi dan PM Singapura, Lee Hsien Loong menyaksikan penandatangan perjanjian ekstradisi buronan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. FOTO/DOK.BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022). Berdasarkan UU tersebut, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya bisa diekstradisi oleh kedua negara.

Jenis tindak pidana yang bisa diekstradisi diatur dalam pada Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Ekstradisi RI-Singapura. Berikut ini bunyi Pasal 2:

Tindak Pidana yang Dapat Diekstradisikan

(1) Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yaitu tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang lebih berat:

Baca juga: DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan

(a)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Presiden Prabowo ke...
Presiden Prabowo ke PM Wong: Hubungan Indonesia-Singapura Harus Langgeng
Prabowo: Indonesia-Singapura...
Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Keamanan Selat Malaka
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
5 Negara Pengirim Modal...
5 Negara Pengirim Modal Terbesar ke Indonesia, Ini Rajanya dalam 10 Tahun Terakhir
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved