Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai
loading...
A
A
A
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari amar putusan disitus MK, Selasa (31/8/2021).
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim MK berpendapat dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional norma Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Diketahui Pasal 69B Ayat 1 sendiri berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sedangkan Pasal 69C berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim MK berpendapat dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional norma Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Diketahui Pasal 69B Ayat 1 sendiri berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sedangkan Pasal 69C berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(maf)