Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron

Minggu, 26 Mei 2024 - 17:00 WIB
loading...
Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron
Akademisi dari Al-Azhar, Ujang Komaruddin menekankan pentingnya Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akademisi dari Al-Azhar, Ujang Komaruddin menekankan pentingnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Menurut Ujang, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron harus dihormati.

“Dewas (harus) bekerja sesuai dengan aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai dengan kewenangan, jangan melanggar etik. Ya tentu kemenangan Nurul Ghufron di PTUN itu keputusan pengadilan harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa oleh Dewas,” ujar Ujang dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).



Ia menjelaskan bahwa semua proses harus dihormati dan menjaga kredibilitas KPK adalah hal yang utama. “Institusi KPK harus dijaga,” tegas Ujang.

Pengamat Hukum Edi Hardum juga memberikan pandangan serupa, menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur, yang berarti putusan hakim harus dilaksanakan meskipun ada pihak yang menganggapnya keliru.

"Putusan PTUN atas gugatan dari Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan tersebut harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum, di mana hukum sebagai panglima," tegas Edi.

Edi menjelaskan bahwa meskipun ada pro dan kontra terkait putusan tersebut, prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak untuk mematuhi putusan hakim.

“Dewas KPK adalah lembaga negara yang mengawasi jalannya komisioner KPK oleh karena itu meskipun penilaian sejumlah orang bahwa keputusan itu salah tapi karena kita menganut negara hukum, hukum sebagai panglima maka harus mengikuti prinsip putusan hakim. Kalau misalnya dianggap salah diajukan upaya hukum lain tentunya upaya hukum banding terhadap putusan itu,” jelas Edi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti putusan sela PTUN yang meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Menurut Boyamin, PTUN tidak seharusnya mencampuri urusan Dewas KPK yang bukan merupakan pejabat tata usaha negara.

"Penundaan ini tidak berdasarkan surat keputusan dan Dewas KPK bukan pejabat tata usaha negara, jadi sebenarnya bukan ranahnya PTUN," tegas Boyamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)
pixels