Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:22 WIB
loading...
Permohonan PHPU Ditolak...
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku permohonan PHPU ditolak MK karena adanya perbedaan dalam melihat objek gugatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Partai berlambang Ka’bah menilai ada perbedaan dalam melihat objek gugatan antara MK dengan partai.

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP, Mardiono Tengarai Ada Upaya Agar Partainya Tak Lolos ke Parlemen

Arwani mengatakan PPP telah memperjuangkan suara pemilih-pemilih PPP dengan cara yang konstitusional. Menurutnya putusan ini pun harus dihormati sebagai bentuk perhormatan terhadap demokrasi. "Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," tegas Arwani,

Baca juga: Cerita Panglima TNI Mengintai selama 7 Hari di Hutan saat Lumpuhkan Tokoh Fretilin

Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan melihat objek gugatan antara Hakim Konstitusi dan PPP. Sehingga, putusan yang dihasilkan pun tidak sesuai dengan harapan PPP.

"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat objek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," tandas Arwani.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ganjar Paparkan 3 Kesimpulan...
Ganjar Paparkan 3 Kesimpulan Pembekalan Kepala Daerah, Tata Kelola Pemerintahan hingga Agenda PDIP
Megawati Minta Seluruh...
Megawati Minta Seluruh Kepala Daerah dari PDIP Laksanakan Janji Politik saat Kampanye
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Rekomendasi
Lukisan Raden Saleh...
Lukisan Raden Saleh Muncul di Video Musik Don't Say You Love Me Jin BTS, Ini Maknanya
Simbol-simbol yang Melekat...
Simbol-simbol yang Melekat pada Leo XIV, Mobil Paus, Cincin Meterai, dan Palium
Grand Final Indonesian...
Grand Final Indonesian Idol XIII: Saatnya Menentukan Juara! Streaming Result & Reunion di VISION+
Berita Terkini
Ganjar Paparkan 3 Kesimpulan...
Ganjar Paparkan 3 Kesimpulan Pembekalan Kepala Daerah, Tata Kelola Pemerintahan hingga Agenda PDIP
Belum Capai Target,...
Belum Capai Target, Menkes Bakal Gencarkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Mulai Juli
Kenang Peristiwa Nakbah,...
Kenang Peristiwa Nakbah, FoP Ajak Dunia Internasional Bela Palestina
Terungkap, Ini Alasan...
Terungkap, Ini Alasan Pramono-Doel Tak Ikut Pembekalan Kepala Daerah PDIP
6 Syarat Menjadi Jaksa...
6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum
Megawati Foto Bersama...
Megawati Foto Bersama Kepala Daerah dari PDIP di Sekolah Partai, Pramono-Doel Tak Tampak
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved