Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai

Kamis, 02 September 2021 - 08:26 WIB
loading...
Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ).

Baca Juga: KPK
KPK pun menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi

"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Menurut Ali, putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali, pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.

"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ungkapnya.

Diketahui, Permohonan uji materi tersebut dilayangkan oleh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.Yusuf meminta MK melakukan pengujian terhadap frasa dalam ketentuan Pasal 68B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-undang no 19 tahun 2019, namun MK menolaknya.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari amar putusan disitus MK, Selasa (31/8/2021).

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim MK berpendapat dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional norma Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Diketahui Pasal 69B Ayat 1 sendiri berbunyi:

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sedangkan Pasal 69C berbunyi:

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)