Jabat Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan, Cucu SYL Digaji Rp10 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Rininta dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pada persidangan, Rininta menyebut cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah mendapatkan honor di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.
“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya Jaksa.
“Iya pernah,” jawab Saksi.
“Setahu saudara, pernah nggak dia nerima uang honorer?” tanya Jaksa lagi.
“Iya pernah,” timpal Saksi.
“Rp10 juta?” tanya Jaksa.
“Pernah,” jawab Saksi.
"Gimana caranya saudara tahu itu?" tanya Jaksa.
Pada persidangan, Rininta menyebut cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah mendapatkan honor di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.
“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya Jaksa.
“Iya pernah,” jawab Saksi.
“Setahu saudara, pernah nggak dia nerima uang honorer?” tanya Jaksa lagi.
“Iya pernah,” timpal Saksi.
“Rp10 juta?” tanya Jaksa.
“Pernah,” jawab Saksi.
"Gimana caranya saudara tahu itu?" tanya Jaksa.