Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:47 WIB
loading...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi berbeda. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memahami perbedaan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) adalah penting. Sebab keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Walaupun sering disamakan, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut ini adalah lima perbedaan utama antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:

1. Pencalonan dan Jumlah Hakim

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi. Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh presiden.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memiliki maksimal 60 Hakim Agung. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) yang bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan calon, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh presiden.

2. Wewenang

Mahkamah Konstitusi

Sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Agung

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memiliki wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

3. Cabang Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta.

Mahkamah Agung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2778 seconds (0.1#10.140)
pixels