Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:47 WIB
loading...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi berbeda. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memahami perbedaan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) adalah penting. Sebab keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Walaupun sering disamakan, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut ini adalah lima perbedaan utama antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:

1. Pencalonan dan Jumlah Hakim

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi. Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh presiden.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memiliki maksimal 60 Hakim Agung. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) yang bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan calon, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh presiden.

2. Wewenang

Mahkamah Konstitusi

Sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pemerintah Segera Umumkan...
Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH, Fokus ke Instansi Negara
Anggota DPRD DKI Kevin...
Anggota DPRD DKI Kevin Wu Minta Aparat Berantas Peredaran Tramadol Ilegal
Rekomendasi
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved