Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa dalam Penyidikan Perkara Tipikor
Minggu, 26 Mei 2024 - 21:54 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) . Ia menilai memang timbul permasalahan dalam penegakan hukum jika jaksa menjadi penyidik dalam perkara tipikor.
“Pertanyaan akademiknya adalah mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik dalam perkara Tipikor dan tidak tertarik dalam perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik perkara terorisme,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Usai Peristiwa Dugaan Penguntitan Densus 88, Kejagung Tutup Rapat Pintu Gerbang
Mudzakir mengakui tipikor memang perkara pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum, terutama kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena wewenang menyidik tunggal yaitu tipikor, maka setiap perkara yang dilaporkan kepada KPK dan jaksa konklusinya selalu tipikor karena wewenangnya tunggal. Hanya tipikor (tipikorisasi),” jelasnya.
Mudzakir mengatakan hingga saat ini, KPK dan Kejagung sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara tipikor. Namun, menurut Mudzakir, sering kali ada perkara yang bukan tipikor malah dibuat menjadi perkara tipikor.
“Kredit macet, (dibuat) tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” terangnya.
“Pertanyaan akademiknya adalah mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik dalam perkara Tipikor dan tidak tertarik dalam perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik perkara terorisme,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Usai Peristiwa Dugaan Penguntitan Densus 88, Kejagung Tutup Rapat Pintu Gerbang
Mudzakir mengakui tipikor memang perkara pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum, terutama kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena wewenang menyidik tunggal yaitu tipikor, maka setiap perkara yang dilaporkan kepada KPK dan jaksa konklusinya selalu tipikor karena wewenangnya tunggal. Hanya tipikor (tipikorisasi),” jelasnya.
Mudzakir mengatakan hingga saat ini, KPK dan Kejagung sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara tipikor. Namun, menurut Mudzakir, sering kali ada perkara yang bukan tipikor malah dibuat menjadi perkara tipikor.
“Kredit macet, (dibuat) tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” terangnya.
Lihat Juga :